JAKARTA – DPR secara aklamasi mengesahkan rancangan Undang- Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Timur Selat Singapura, 2014. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mewakili Pemerintah pada Kamis (15/12).
Dalam sambutannya pada Sidang Paripurna tersebut, Menhub menegaskan pengesahan perjanjian tersebut merupakan keberhasilan bersama antara Pemerintah dan DPR.
“Semoga hal ini menjadi pendorong penyelesaian penetapan batas maritim yang saat ini masih dirundingkan Indonesia dengan negara-negara tetangga lainnya sehingga akan terjamin kepastian hukum untuk kepentingan kita semua,” tegas Menhub.
Dalam proses pengesahan perjanjian ini, telah dilakukan beberapa pertemuan diantaranya Rapat Dengar Pendapat Umum dengan mengundang 3 orang pakar yaitu Prof. Hasjim Djalal (ahli hukum laut), Dr. Chandra Motik (ahli hukum maritim), dan Dr. Abdul Rivai Raz (pakar keamanan maritim). Selain itu, Komisi I DPR dan pemerintah juga melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Kepulauan Riau untuk melihat secara langsung alur pelayaran internasional wilayah perairan Indonesia-Singapura.
Dalam beberapa pertemuan tersebut, Menhub menyatakan, ada beberapa isu terkait dengan hubungan bilateral Indonesia-Singapura yaitu mengenai pengaruh dari reklamasi yang dilakukan oleh Singapura di Selat Singapura.
“Prinsip penarikan garis batas laut wilayah antara Indonesia dan Singapura dilaksanakan sesuai dengan prinsip Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1982,” jelas Menhub.
Menhub juga menambahkan penarikan garis batas oleh Indonesia bertolak dari garis pangkal Kepulauan RI sedangkan di sisi Singapura bertolak dari original coastline yang tidak dipengaruhi oleh reklamasi yang dilakukan oleh Singapura.
Dengan telah disepakatinya garis batas laut wilayah di bagian timur Selat Singapura tersebut, Menhub memamaparkan beberapa manfaat yang diperoleh Indonesia yaitu menciptakan kejelasan, kepastian, dan kelengkapan batas wilayah Indonesia dan Singapura di Selat Singapura.
“Selain itu, kesepakatan tersebut dapat memberikan landasan bagi aparat penegak hukum dalam mengambil tindakan yang diperlukan dalam memberantas kejahatan lintas batas sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperkuat upaya menjaga kedaulatan, pertahanan negara serta keutuhan wilayah negara Indonesia,” papar Menhub.
Manfaat lainnya adalah memperkuat dasar hukum dalam melakukan penataan ruang, pengelolaan sumber daya, dan penyusunan kebijakan dan program di kawasan tersebut serta memberikan kepastian hukum dalam melakukan kegiatan ekonomi di kawasan tersebut, termasuk untuk pengelolaan pelayaran dan kepelabuhanan sesuai peraturan yang berlaku.
Kesepakatan yang telah dicapai oleh kedua negara tersebut juga dapat menjamin pengelolaan dan perlindungan kelestarian lingkungan laut; mendorong kerja sama kedua negara di berbagai bidang termasuk dalam pengelolaan perbatasan; mendorong dan memperkuat upaya penyelesaian penetapan batas maritim dengan negara-negara lain; serta mempererat hubungan bilateral dan memberikan kontribusi kepada stabilitas kawasan.
Karena pantai-pantai di Indonesia dan Singapura saling berhadapan di Selat Singapura, Indonesia dan Singapura telah menyelesaikan sebagian batas laut wilayah di Selat Singapura dalam perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wikayah Kedua Negara di Selat Singapura yang ditandatangani pada 25 Mei 1973 dan perjanjian antara Indonesia dan Singapura tentang Penetapan Garis Batas Laut Wilayah Kedua Negara di Bagian Barat Selat Singapura yang ditandatangani pada 10 Maret 2009. (RY/TH/BS/BSE)