Jakarta - Komisi V DPR RI menyetujui ratifikasi Protokol untuk melaksanakan Paket Keduabelas Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di bidang jasa / ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dalam bentuk Peraturan Presiden. Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus pada Rapat Kerja Komisi V, Rabu (19/6).


Paket keduabelas ini merupakan lanjutan dari rangkaian paket sebelumnya yang telah disetujui oleh DPR.

"Adapun posisi saat ini, Indonesia telah menyelesaikan pengesahan Protokol AFAS Paket ke-4 sampai dengan Paket ke-8, melalui Peraturan Presiden. Saat ini, untuk Protokol AFAS Paket ke-9, ke-10 dan ke-11 sudah disetujui dan sedang menunggu proses penetapan Peraturan Presiden," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam paparannya.

AFAS merupakan bentuk kerjasama berupa perjanjian perdagangan internasional untuk mencapai integrasi ekonomi ASEAN di bidang jasa. AFAS berfungsi untuk meningkatkan akses pasar di lingkup ASEAN. AFAS terdiri dari 3 kelompok protokol yang terpisah, yaitu: jasa penunjang angkutan udara, jasa keuangan dan jasa lainnya.

Pada jasa penunjang angkutan udara, AFAS mencakup 13 subsektor bidang jasa
penunjang angkutan udara, yaitu: 1. Aircraft Repairs and Maintenance; 2. Selling And Marketing Air Transport
Services; 3. Computer Reservation Systems Services; 4. Aircraft Leasing Without Crew; 5. Aircraft Leasing with Crew; 6. Airfreight Forwarding Services; 7. Cargo Handling; 8. Aircraft Catering Services; 9. Refueling Services; 10. Aircraft Line Maintenance; 11. Ramp Handling; 12. Baggage Handling; 13. Passenger Handling.

Dari ketigabelas subsektor tersebut Indonesia baru melakukan komitmen pada 6 (enam) subsektor. Indonesia belum dapat memanfaatkan penambahan komitmen baru dari Negara ASEAN lainnya apabila belum mengesahkan/meratifikasi Protokol AFAS Paket ke-12.

"Protokol Paket Keduabelas bidang jasa penunjang angkutan udara bertujuan untuk saling memberi peluang investasi dan lapangan kerja pada kegiatan jasa penunjang angkutan udara," jelas Menhub.

Selain itu, tujuan serta manfaat lainnya pengesahan protokol paket kedua belas ini adalah untuk mendorong daya saing untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan jasa penunjang angkutan udara serta mendukung upaya pemulihan industri penerbangan akibat pandemi, khususnya sektor jasa penunjang angkutan udara. Protokol ini juga dapat dijadikan dasar rekomendasi bagi pemerintah kepada penyedia jasa untuk melakukan kerja sama dengan negara anggota ASEAN

Melalui kerja sama AFAS ini, diharapkan daoat menghilangkan hambatan-hambatan perdagangan jasa di antara negara-negara anggota ASEAN, seperti batasan-batasan terkait kepemilikan asing, akses pasar, perizinan, dan peraturan lainnya yang mempengaruhi perdagangan jasa.

Turut hadir dalam rapat ini Dirjen Perhubungan Udara Maria Kristi Endah, Sekretaris Jenderal Novie Ryanto. (RYS/HH/SR/BRD)