JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyampaikan ikhtisar hasil audit triwulan II kepada BPK. Langkah Kemenhub merupakan bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.
Agung Firman Sampurna, Pimpinan BPK Anggota I mengatakan, Kementerian Perhubungan merupakan entitas lembaga negara di Indonesia dari 87 entitas negara yang melaporkan hasil audit internalnya kepada BPK. “Kemenhub merupakan lembaga negara pertama yang melakukan. Saya berharap langkah ini diikuti dan dicontoh oleh lembaga–lembaga negara lainnya,” ujar Agung usai menerima hasil Ikhtisar Hasil Audit Triwulan II (IHAT II) dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di Gedung BPK Jakarta, Selasa (11/8).
Langkah Kemenhub, menurut Agung merupakan wujud sebuah lembaga negara dalam mengimplementasikan UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Agung juga berharap, Kementerian Perhubungan dan lembaga negara lainnya melaporkan hasil audit internal yang dilakukan oleh Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) secara berkala baik per triwulan ataupun per semester. “Kami berharap lembaga–lembaga negara melaporkan hasil audit internal secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas lemabaga negara,” harap Agung.
Sementara itu Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, dari hasil audit internal oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Perhubungan pada triwulan II – 2015 ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran sebanyak 538 penggunaan keuangan negara. Jumlah ini menurun dari triwulan I – 2015 sebanyak 678 temuan.
Kemenhub kata Menhub, terus berupaya untuk melakukan perbaikan dalam penggunaan keuanggan negara. “Setiap tahun kami upayakan perbaikan untuk selalu comply dalam penggunaan keuangan negara,” kata Menhub.
Di tempat sama Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengungkapkan, temuan adanya pelanggaran keuangan negara pada triwulan II – 2015 yang cukup signifikan terjadi di Direktorat Perhubungan Laut dan Direktorat Perhubungan Udara. “Di Ditjen Perhubungan Udara, itu ada penyimpangan pembangunan Bandara di Muara Teweh Kalimantan Tengah yang merugikan negara sebesar Rp 16 miliar,” ungkap Cris.
Cris merinci 538 temuan IHAT II yang terdiri atas 211 temuan ketidakpatuhan terhadap peraturan, 24 temuan kelemahan sistem pengendalian intern da 83 temuan 3 E (ekonomis, efektif dan efisien).
Berdasarkan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan sampai triwulan II – 2015 terdapat temuan sebanyak 40.876 yang selesai ditindak lanjuti dengan status, tindak lanjut tuntas (TLT) sebanyak 32.111 temuan (79,54 persen), tindak lanjut proses (TLP) 5.018 temuan (12,43 persen) belum ditindak lanjuti (BTL) 3.241 temuan (8,03 persen) dan tidak dapat ditindak lanjuti dengan alasan yang syah (TDTL) 1 temuan. (SNO)