Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan baru terkait tarif pesawat pada Jumat (29/3). Aturan tersebut merupakan bentuk perhatian Kemenhub terhadap masyarakat dan keberlangsungan bisnis Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Sabtu (30/3).
Kedua aturan yang telah diundangkan tersebut yaitu Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Kemenhub sangat peduli dengan kebutuhan masyarakat/konsumen untuk melakukan perjalanan dengan pesawat udara. Di sisi lain kami juga melindungi keberlangsungan Badan Usaha Angkutan Udara,” Jelas Menhub.
Menhub mengatakan, Pemerintah secara kontinyu telah melakukan pengamatan terhadap adanya kecenderungan tarif pesawat yang tinggi dan telah melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait termasuk maskapai, untuk menjaga agar daya beli masyarakat tidak terganggu.
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan memberi mandat kepada Kemenhub selaku regulator untuk mengatur tarif. Mandat tersebut diberikan kepada Pemerintah untuk melindungi konsumen dan untuk menghindari praktik-praktik perdagangan tidak sehat.
“Tapi saat ini kami mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang lebih rigid lagi seperti penerapan subclasses, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menhub menyampaikan apresiasi kepada Badan Usaha Angkutan Udara (maskapai) seperti Garuda Indonesia dan Lion Air Group yang telah menurunkan tarif melalui berbagai cara seperti pemberian diskon dan sebagainya. Diharapkan maskapai lain nantinya juga mengikuti.
“Kami meminta mereka terus jaga komitmen dan konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah.” ujar Menhub. (RDL/CA/HA)