JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah memutusan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat, dengan nomenklatur baru PPKM Level 4 yang dimulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pidato resminya, Jokowi menjelaskan alasan memperpanjang PPKM Level 4, dikarenakansaat ini – pasca PPKM Darurat, sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian menularan Virus SarsCov-2. Dari data perkembangan Covid-19 di Indonesia, tercatat adanya penurunan jumlah kasus baru, bed occupancy rate (BOR), sertapositivity rate yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa dan Bali.
Pada Senin26 Juli 2021,didapati jumlah kasus baru di Indonesia sebanyak 28.228 kasus, dengan jumlah total orang yang terpapar mencapai 3.194.733 kasus dan jumlah korban yang meninggal sebanyak 84.766, dengan angka kematian perhari – dalam seminggu terakhir rata-rata berkisar 1000 sampai dengan 1.500 orang.Karena itu Jokowi mengingatkan kalau kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren penurunan kurva pandemi ini. Kita harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular.
“Kita harus berhati-hati dan tetap waspada menghadapi penyebaran Virus SarsCov-2 Varian Delta yang belum terkendali, saya memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli hingga 2 Agustus. dibarengi dengan upaya penyesuaian mobilitas masyarakat secara bertahap,” ujar Jokowi, Minggu (25/7) lalu.
Dengan perpanjangan masa PPKM Level 4, akan berdampak terhadap peningkatan kebutuhan perjalanan, baik dalam kota maupun antarkota, yang akan ditindaklannjuti dengan pengaturan perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api dengan kewajiban memenuhi syarat-syarat yang akan dibuat oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Dalam menindaklanjuti perpanjangan PPKM Level 4, Kementerian Perhubungan telah menerbitkanNomor Surat Edaran (SE)No. 56, 57, dan 58 tahun 2021 yang mengacu pada SE Ketua Satgas Penanganan Covid Nomor 16 Tahun 2021tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Ringkasan Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
- SE Nomor 56 Tahun 2021 (perubahan atas SE Nomor 51 Tahun 2021 dan dianggap tidak berlaku) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi DaratPada Masa Pandemi Covid-19.
- SE Nomor 57 Tahun 2021 (Perubahan atas SE Nomor 53 Tahun 2021 dan dianggap tidak berlaku) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
- SE Nomor 58 Tahun 2021 (Perubahan Kedua Atas SE Nomor 54 Tahun 2021 dan dianggap tidak berlaku) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
- SE Nomor SE 59 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi COVID-19.
Keempat SE tersebut berlaku sejak 26 Juli 2021, seiring dengan diperpanjangnya masa PPKM Level 4 hingga tanggal 2 Agustus 2021, sebagai petunjuk pelaksanaan perjalanan menggunakan transpostasi umum di sejumlah moda transportasi, baik darat, laut, udara, dan kereta apimaupun kendaraan pribadi.
Secara umum keempat SE tersebut digulirkan dengan tujuan antara lain untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan darat, laut,udara, dan kereta api, serta mencegah terjadinya peningkatan penyebaran, dan melakukan pembatasan.
Selain itu, keempat SE tersebut juga memuat aturan syarat perjalanan baik antar kota maupun di kawasan aglomerasi, hanya mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak/emergensi seperti orang sakit keras, ibu hamil terkait persalinan yang diperbolehkan melakukan perjalanan.
Perjalanan Orang di Masa PPKM Level 4
Di luar kategori pekerja non formal/usaha kecil mandiri yang mendapat prioritas, pengaturan bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal masih tetap berlaku/wajib membawa dan menunjukan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Selain itu, dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. Sementara bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat keterangan kematian.
Kemudian, untuk perjalanan antar kota/jarak jauh bagi pelaku perjalanan di Jawa dan Bali menggunakan moda udara selain STRP/Surat Keterangan, juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil tes PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi darat, laut, dan kereta api, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 Jam, atau Rapid Tes Antigen 1x24 jam.
Sementara itu, untuk pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali di semua moda transportasi, tidak diwajibkan untuk mengantongi sertifikat vaksinasi namun tetap harus melampirkan STRP/Surat Keterangan, hasil keterangan negatif RC PCR Test (2x24 jam) atau negatif Rapid Tes Antigen (1x24 jam).
Sedangan untuk kawasan aglomerasi, pekerja yang melakukan perjalanan/beraktivitas menggunakan transportasi umum/pribadidiwajibkan menunjukkan STRP/ Surat Keterangan.
Kepada masyarakat yang diizinkan untuk beraktivitas/melakukan perjalanan saat perpanjangan PPKM Level4 agarmematuhiprotokol kesehatan dengan disiplin yang ketat, sertamemenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam surat edaran terbaru tentang perjalanan darat, laut, udara, dan kereta api di masa PPKM Level 4 ini. (IS/AS/HG/HT/JD)