(Jakarta, 16/7/2010) Aparat pengawas yang berkompetensi dan integritas tinggi serta berperilaku anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan memiliki tekad yang kuat untuk memberantas korupsi dibutuhkan dalam pengawasan internal di Kementerian Perhubungan. Hal tersebut untuk meningkatkan kerja instansi Kemenhub sehaingga pelayanan transportasi yang aman, nyaman, dan  efisien dapat terselenggara. Demikian ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Zulkarnain Oeyoeb saat membuka acara Sosialisasi Preventif KKN di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan di Jakarta, Jumat (16/7).

Pada acara sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat struktural, auditor, dan pengelola anggaran di lingkungan Itjen Kemenhub, Zulkarnain mengingatkan bahwa auditor mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembangunan. “Oleh karena itu, auditor banyak mengalami kendala internal dan eksternal dalam pelaksanaan tugasnya,” jelasnya. Dengan demikian, Zulkarnain menegaskan bahwa auditor harus berkomitmen dan konsisten terhadap pendirian yang dilandasi oleh Peraturan Perundangan yang berlaku.

Kendala tersebut menurutnya dapat mempengaruhi proses audit. “Untuk menjalankan tugas pengawasan secara profesional tentu akan banyak mengalami kendala, hambatan, dan godaan baik secara langsung dan tidak langsung sehingga dapat mempengaruhi proses audit,” paparnya.

Sebelumnya Menteri Perhubungan telah mengeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan No. IM Tahun 2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Pencegahan KKN di Lingkungan Kemenhub. Zulkarnain mengingatkan para peserta sosialisasi arahan dari Menteri Perhubungan untuk menciptkan Road Map to Zero Corruption di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Zulkarnain meminta para peserta sosialisasi untuk memahami dan melaksanakan materi-materi sosialisasi sehingga dapat terhindar dari praktek-praktek KKN. (RY)