Pejabat eselon II yang dilantik adalah Drs. Harto Nugroho, M.Si. sebagai Inspektur I Inspektorat Jenderal; Drs. Dirhamsyah T.A sebagai Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Ambon; dan Drs. HTP. Hutasoit sebagai Kepala Kantor Administrator Pelabuhan Kelas I Panjang. Sedangkan 57 orang pejabat eselon III, IV, & V yang dilantik untuk berbagai posisi berasal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dan Sekretariat Jenderal Departemen Perhubungan. Sebagian besar diantaranya diangkat menjadi Adminsitrator Pelabuhan (Adpel), Kepala Kantor Pelabuhan (Kakanpel) dan Kepala Bandar Udara (Kabandara).
Dalam sambutannya, Sekjen menyatakan, pelantikan Pejabat Kepala Bandar Udara pada kesempatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2008 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.7 Tahun 2008 tanggal 12 Pebruari 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara yang antara lain menetapkan kelas terhadap 164 UPT Bandar Udara yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 96 bandara mengalami kenaikan kelas lebih tinggi. Sebanyak 5 bandara diantaranya naik kelas dari Kelas II ke Kelas I, dan 3 bandara naik kelas dari Kelas III ke Kelas II, yang para Kepala Bandaranya dilantik pada hari ini.
Sementara itu pelantikan Pejabat Administrator dan Kepala Kantor Pelabuhan merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Pelabuhan yang antara lain menetapkan jumlah Kantor Adpel saat ini sebanyak 172 lokasi terdiri dari berbagai kelas, dimana 15 diantaranya mengalami penngkatan kelas yang terdiri dari 7 Pelabuhan naik kelas dari Kelas V ke Kelas IV, 3 Pelabuhan naik kelas dari Kelas IV ke Kelas II dan 5 Pelabuhan naik kelas dari Kelas III ke Kelas II.
Secara khusus Sekjen mengingatkan kembali para Adpel, Kakanpel dan Kabandara yang baru dilantik akan arti pentingnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi. Sebagai pejabat yang terkait langsung dengan keamanan jasa transportasi, para pejabat tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip kerja yang mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan. Sekjen berpesan agar para pejabat terpilih bekerja dengan cermat, teliti, berhati-hati dan jangan ambil resiko sekecil apapun serta jangan mempertaruhkan faktor keselamatan dan keamanan apapun juga. "No compromise in safety and security!" tegas Sekjen. (YFA)
Dalam sambutannya, Sekjen menyatakan, pelantikan Pejabat Kepala Bandar Udara pada kesempatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2008 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.7 Tahun 2008 tanggal 12 Pebruari 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara yang antara lain menetapkan kelas terhadap 164 UPT Bandar Udara yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 96 bandara mengalami kenaikan kelas lebih tinggi. Sebanyak 5 bandara diantaranya naik kelas dari Kelas II ke Kelas I, dan 3 bandara naik kelas dari Kelas III ke Kelas II, yang para Kepala Bandaranya dilantik pada hari ini.
Sementara itu pelantikan Pejabat Administrator dan Kepala Kantor Pelabuhan merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 9 Tahun 2008 tanggal 06 Maret 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Administrator Pelabuhan yang antara lain menetapkan jumlah Kantor Adpel saat ini sebanyak 172 lokasi terdiri dari berbagai kelas, dimana 15 diantaranya mengalami penngkatan kelas yang terdiri dari 7 Pelabuhan naik kelas dari Kelas V ke Kelas IV, 3 Pelabuhan naik kelas dari Kelas IV ke Kelas II dan 5 Pelabuhan naik kelas dari Kelas III ke Kelas II.
Secara khusus Sekjen mengingatkan kembali para Adpel, Kakanpel dan Kabandara yang baru dilantik akan arti pentingnya faktor keselamatan dan keamanan transportasi. Sebagai pejabat yang terkait langsung dengan keamanan jasa transportasi, para pejabat tersebut harus menerapkan prinsip-prinsip kerja yang mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan. Sekjen berpesan agar para pejabat terpilih bekerja dengan cermat, teliti, berhati-hati dan jangan ambil resiko sekecil apapun serta jangan mempertaruhkan faktor keselamatan dan keamanan apapun juga. "No compromise in safety and security!" tegas Sekjen. (YFA)