Pejabat Eselon II yang dilantik adalah Ir. Sukardjo Widjojo sebagai Kepala Bandar Udara Kelas I Khusus Sentani Jayapura dan HJ. Husni Djau, SE sebagai Kepala Bandar Udara Kelas I Khusus Juwata Tarakan. Sementara itu 4 (empat) orang Anggota Mahkamah Pelayaran yang dilantik adalah: Capt. Suprijadi, SH, Fachri, Capt. Hari Suharsono, dan Capt. Tjetjep.

Pelantikan di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 6 Tahun 2008 tentang Kriteria Klasifikasi Organisasi Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.7 Tahun 2008 tanggal 12 Pebruari 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bandar Udara yang antara lain menetapkan kelas terhadap 164 UPT Bandar Udara yang ada di seluruh wilayah Indonesia. 96 bandara mengalami kenaikan kelas lebih tinggi, 2 diantaranya adalah Bandara Juwata Tarakan dan Bandara Sentani Jayapura yang naik kelas dari Kelas I menjadi Kelas I Khusus. Sementara itu pelantikan anggota Mahkamah Pelayaran dilakukan dalam rangka menggantikan 4 (empat) orang anggota yang telah memasuki usia pensiun.

Dalam sambutannya, Sekjen menghimbau agar setiap pejabat negara selaku aparatur negara melakukan peran dan fungsinya untuk melaksanakan pemerintahan yang baik (Good Governance). Secara khusus beliau mengingatkan kembali para Pejabat Kabandara akan pentingnya faktor Keselamatan dan Keamanan Transportasi, khususnya jasa transportasi udara di bandara dengan menerapkan prinsip-prinsip kerja yang mengutamakan faktor keselamatan dan keamanan sebagai tindak lanjut dari program Road Map to Zero Accident. Dan kepada para Anggota Mahkamah Pelayaran yang baru, Sekjen mengharapkan untuk segera menempati posnya, agar ketentuan tentang jumlah dan komposisi Anggota Mahkamah Pelayaran dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Terlebih dalam beberapa bulan terakhir ini, sebagai akibat dari cuaca buruk dan gelombang tinggi di sejumlah wilayah perairan di Indonesia terjadi musibah pelayaran. Hal ini tentunya menuntut kecepatan dan ketepatan gerak langkah Ketua dan Para Anggota Mahkamah Pelayaran dalam menindaklanjuti musibah-musibah tersebut sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Mahkamah Pelayaran. (YFA)