Penegasan itu terkait dengan ancaman Ketua Serikat Pekerja Pelindo Sujarwo sebelumnya yang akan melakukan mogok di seluruh cabang Pelindo pada April mendatang. Mereka mengkhawatirkan terbukanya peluang swasta masuk pengelolaan pelabuhan akan menghilangkan peran PT Pelindo selama ini.

Saat ini, pemerintah bersama Komisi VB DPR tengah membahas Revisi UU Pelayaran No 21/1992 itu. Tahapannya sudah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di tingkat panitia kerja (panja) Komisi VB DPR. Mereka juga mengkhawatirkan konsep Badan Penyelenggara Pelabuhan dalam Revisi Undang-Undang Pelayaran No 21/1992 itu. "Kami khawatir, masuknya swasta berbuntut pengurangan karyawan," kata Sudjarwo.

Menurut Jusman, masuknya swasta memang akan memangkas monopoli Pelindo selama ini, namun hal ini bertujuan akan terjadi persaingan dan bermuara peningkatan pelayanan. "Selama ini, pelayanan Pelindo tak beranjak karena masih banyak keluhan, kecuali jika faktanya sebaliknya," katanya. Jusman juga menegaskan, tidak perlu dikhawatirkan adanya pemutusan hubungan kerja besar-besaran di tubuh Pelindo, khususnya terkait dengan pembentukan Badan Penyelenggara Pelabuhan. "Jadi jangan mogok, tak mungkin DPR membuat undang-undang yang menghilangkan lapangan pekerjaan," katanya.

Jusman juga menambahkan, sebelum itu terjadi, pemerintah masih diberi kesempatan dalam masa transisi. "Kalau mengacu kepada UU Perkeretaapian, maka masa transisinya sekitar tiga tahun," katanya. Penolakan revisi undang-undang pelabuhan juga dikuatkan dengan pembentukan Komite Penolakan Liberalisasi Pelabuhan pekan lalu .(ES)