Dijelaskan, sebelum meninggal dunia, Agung Bastian Gustom sempat menjalani perawatan di RSUD Koja, Jakarta Utara. Mahasiswa asal Surabaya, Jawa Timur, tersebut tewas usai mengikuti latihan Pedang Pora. Agung diduga kuat dianiaya oleh seniornya saat mengikuti latihan tersebut. Tubuh Agung memar di beberapa bagian vital, seperti dada dan tengkuk. Terkait kasus ini, jelas Dedi, pihak Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara sendiri saat ini tengah memeriksa memanggil 16 taruna senior. Mereka, kata Dedi, disinyalir kuat terlibat dalam aksi yang menjurus pada perbuatan tindak pidana kriminal itu.
Sementara itu, menurut Dedi Badan Diklat Perhubungan pun telah membentuk dan menurunkan tim khusus untuk membantu penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Apapun hasilnya nanti, kami tidak akan pilih kasih. Bila terbukti, yang bersangkutan akan langsung dikeluarkan dari STIP, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan sanksi hukum," tegasnya. Dedi sendiri tidak menutupi adanya indikasi aksi penganiayaan para taruna senior STIP yang merenggut nyawa juniornya tersebut. "Indikasi tersebut ada. Oleh karena itu, selain melakukan penyelidikan internal, kami juga menyerahkan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika memang disinyalir adanya indikasi pelanggaran hukum. Kami tidak akan menutup-tutupi kasus ini," imbuhnya.
Namun, Dedi menyayangkan pihak keluarga korban yang menolak dilakukannya proses visum terhadap jenazah korban untuk memperkuat proses penyelidikan. Pihak keluarga, jelasnya, memilih untuk langsung membawa pulang korban dan memakamkannya di kampung halaman, di Surabaya, Jawa Timur. Dedi kembali menegaskan, sesuai prosedur tetap lembaganya, sekecil apa pun bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kampus, pihaknya pasti akan menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Terkait dengan pemeriksaan ke-16 taruna STIP oleh pihak kepolisian, dia menegaskan, pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada aparat untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Dedi juga mengaku sangat geram dan menyesalkan tragedi yang menodai kredibilitas institusinya ini, jika hasil penyelidikan benar-benar membuktikan bahwa tewasnya Agung adalah akibat penganiayaan para seniornya. Pasalnya, tegas dia, pengawasan ketat diterapkan untuk seluruh kampus yang berada di bawah koordinasi Diklat Dephub. "Tindak kekerasan sekecil apa pun di dalam kampus adalah haram hukumnya. Ini baru kali pertama terjadi selama saya memimpin badan ini," ujar Dedi. (DIP)
Sementara itu, menurut Dedi Badan Diklat Perhubungan pun telah membentuk dan menurunkan tim khusus untuk membantu penyelidikan terhadap kasus tersebut. "Apapun hasilnya nanti, kami tidak akan pilih kasih. Bila terbukti, yang bersangkutan akan langsung dikeluarkan dari STIP, dan siapa pun yang terlibat akan berhadapan dengan sanksi hukum," tegasnya. Dedi sendiri tidak menutupi adanya indikasi aksi penganiayaan para taruna senior STIP yang merenggut nyawa juniornya tersebut. "Indikasi tersebut ada. Oleh karena itu, selain melakukan penyelidikan internal, kami juga menyerahkan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan jika memang disinyalir adanya indikasi pelanggaran hukum. Kami tidak akan menutup-tutupi kasus ini," imbuhnya.
Namun, Dedi menyayangkan pihak keluarga korban yang menolak dilakukannya proses visum terhadap jenazah korban untuk memperkuat proses penyelidikan. Pihak keluarga, jelasnya, memilih untuk langsung membawa pulang korban dan memakamkannya di kampung halaman, di Surabaya, Jawa Timur. Dedi kembali menegaskan, sesuai prosedur tetap lembaganya, sekecil apa pun bentuk kekerasan yang terjadi di dalam kampus, pihaknya pasti akan menurunkan tim khusus untuk melakukan penyelidikan. Terkait dengan pemeriksaan ke-16 taruna STIP oleh pihak kepolisian, dia menegaskan, pihaknya memberikan kepercayaan penuh kepada aparat untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas.
Dedi juga mengaku sangat geram dan menyesalkan tragedi yang menodai kredibilitas institusinya ini, jika hasil penyelidikan benar-benar membuktikan bahwa tewasnya Agung adalah akibat penganiayaan para seniornya. Pasalnya, tegas dia, pengawasan ketat diterapkan untuk seluruh kampus yang berada di bawah koordinasi Diklat Dephub. "Tindak kekerasan sekecil apa pun di dalam kampus adalah haram hukumnya. Ini baru kali pertama terjadi selama saya memimpin badan ini," ujar Dedi. (DIP)