Pertemuan sidang para Direktur Jenderal Perhubungan Udara negara-negara anggota D-8 dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan sekali untuk membahas berbagai kerja sama dalam bidang penerbangan sipil antara lain : Safety, Security, Rulemaking activities and legal issues; Oversight capabilities of Each State, Certification and licensing Training activities, Navigation and ATM (Air Traffic Management) issues, Maintenance related tasks, Air Transportation, Airport Infrastructure, Terminal and Ground Handling issues, dan lain-lain.
Developing-Eight (D-8) adalah organisasi yang didirikan melalui Deklarasi Istanbul ) pada Konferensi Tingkat Tinggi Pertama D-8 (KTT D-8 I) pada tanggal 15 Juni 1997 di Istanbul, Turki. Keanggotaan D-8 terdiri dari 8 (delapan) negara berkembang, yaitu Bangladesh, Indonesia, Iran, Mesir, Malaysia, Nigeria, Pakistan dan Turki. Sesuai dengan Keputusan KTT D-8 Ke-5 di Bali pada tanggal 13 Mei 2006, Indonesia ditetapkan menjadi Ketua D-8 periode 2006 – 2008. Selain itu, Indonesia juga ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal D-8 yang pertama untuk periode yang sama.
Tujuan utama pembentukan kerjasama D-8 adalah untuk meningkatkan posisi negara berkembang dalam perekonomian dunia, memperluas dan menciptakan hubungan perdagangan, meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam pengambilan keputusan di tingkat internasional, dan mengupayakan peningkatan taraf hidup bagi rakyatnya. Keikutsertaan Indonesia dalam D-8 juga merupakan salah satu wujud komitmen terhadap kerjasama Regional dan kerjasama Selatan-Selatan. Sebagai informasi semua negara anggota D-8 adalah anggota GNB (Gerakan Non Blok) dan anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Berdasarkan bidang-bidang kerjasama lingkup D-8, maka dalam pertemuan di Bali ini Ditjen Perhubungan Udara telah menetapkan 3 (tiga) bidang yang akan dibicarakan mencakup peluang kerja sama di bidang penerbangan sipil (DGCA) dan sektor swasta (private sector) antara lain :
* kerja sama navigasi penerbangan ;
* kerja sama infrastruktur pengembangan airport;
* kerja sama maintenance aircraft.
Berdasarkan hasil konfirmasi terakhir yang telah diterima melalui Departemen Luara Negeri R.I dan Sekretariat Jenderal D-8 sampai saat ini komposisi delegasi negara-negara peserta dapat diinformasikan sebagai berikut :
a. Turki ; 11 orang, dipimpin oleh DR. Ali Ariduru, Director General of Civil
Aviation Turkey;
b. Iran ; 8 orang, dipimpin oleh Capt. Hossein Khanlary, Deputy Minister of
Roads and Transports and Heads of Civil Aviation Organization;
c. Malaysia ; 2 orang, dipimpin oleh Mr. Haji Mohd Salehuddin Anwar dari
Department of Civil Aviation ;
d. Nigeria; 2 orang, dipimpin oleh Dr. H.O. Demuren, Director General NCAA ;
e. Pakistan; 2 orang, dipimpin oleh Capt Syed Khizar Hussain Naqvi, Assistant
Director General General of Civil Aviation;
f. Bangladesh, sudah menyatakan hadir namun sampai saat ini belum
menyampaikan nama-nama peserta delegasi.
g. Mesir, sampai saat ini belum menyatakan kesediaanya untuk hadir dalam
sidang ini.
h. Sedangkan Indonesia: 22 orang, dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Sidang The 3rd D-8 Working Group on Civil Aviation and Director Generals Meeting direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 18 Juni 2008 . (BSE)
Developing-Eight (D-8) adalah organisasi yang didirikan melalui Deklarasi Istanbul ) pada Konferensi Tingkat Tinggi Pertama D-8 (KTT D-8 I) pada tanggal 15 Juni 1997 di Istanbul, Turki. Keanggotaan D-8 terdiri dari 8 (delapan) negara berkembang, yaitu Bangladesh, Indonesia, Iran, Mesir, Malaysia, Nigeria, Pakistan dan Turki. Sesuai dengan Keputusan KTT D-8 Ke-5 di Bali pada tanggal 13 Mei 2006, Indonesia ditetapkan menjadi Ketua D-8 periode 2006 – 2008. Selain itu, Indonesia juga ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal D-8 yang pertama untuk periode yang sama.
Tujuan utama pembentukan kerjasama D-8 adalah untuk meningkatkan posisi negara berkembang dalam perekonomian dunia, memperluas dan menciptakan hubungan perdagangan, meningkatkan partisipasi negara berkembang dalam pengambilan keputusan di tingkat internasional, dan mengupayakan peningkatan taraf hidup bagi rakyatnya. Keikutsertaan Indonesia dalam D-8 juga merupakan salah satu wujud komitmen terhadap kerjasama Regional dan kerjasama Selatan-Selatan. Sebagai informasi semua negara anggota D-8 adalah anggota GNB (Gerakan Non Blok) dan anggota OKI (Organisasi Konferensi Islam).
Berdasarkan bidang-bidang kerjasama lingkup D-8, maka dalam pertemuan di Bali ini Ditjen Perhubungan Udara telah menetapkan 3 (tiga) bidang yang akan dibicarakan mencakup peluang kerja sama di bidang penerbangan sipil (DGCA) dan sektor swasta (private sector) antara lain :
* kerja sama navigasi penerbangan ;
* kerja sama infrastruktur pengembangan airport;
* kerja sama maintenance aircraft.
Berdasarkan hasil konfirmasi terakhir yang telah diterima melalui Departemen Luara Negeri R.I dan Sekretariat Jenderal D-8 sampai saat ini komposisi delegasi negara-negara peserta dapat diinformasikan sebagai berikut :
a. Turki ; 11 orang, dipimpin oleh DR. Ali Ariduru, Director General of Civil
Aviation Turkey;
b. Iran ; 8 orang, dipimpin oleh Capt. Hossein Khanlary, Deputy Minister of
Roads and Transports and Heads of Civil Aviation Organization;
c. Malaysia ; 2 orang, dipimpin oleh Mr. Haji Mohd Salehuddin Anwar dari
Department of Civil Aviation ;
d. Nigeria; 2 orang, dipimpin oleh Dr. H.O. Demuren, Director General NCAA ;
e. Pakistan; 2 orang, dipimpin oleh Capt Syed Khizar Hussain Naqvi, Assistant
Director General General of Civil Aviation;
f. Bangladesh, sudah menyatakan hadir namun sampai saat ini belum
menyampaikan nama-nama peserta delegasi.
g. Mesir, sampai saat ini belum menyatakan kesediaanya untuk hadir dalam
sidang ini.
h. Sedangkan Indonesia: 22 orang, dipimpin oleh Dirjen Perhubungan Udara.
Sidang The 3rd D-8 Working Group on Civil Aviation and Director Generals Meeting direncanakan akan berlangsung hingga tanggal 18 Juni 2008 . (BSE)