Instruksi Menteri Perhubungan dimaksud mengatur mengenai langkah-langkah prioritas peningkatan keselamatan pengoperasian kereta api oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, antara lain yaitu:
- Melakukan audit keselamatan secara menyeluruh terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait dengan kelaikan sarana, prasarana perkeretaapian, persyaratan/kompetensi awak sarana dan petugas prasarana perkeretaapian, sistem dan prosedur pengoperasian kereta api dan pelaksanaannya;
- Lebih memperketat persyaratan kelaikan prasarana dan sarana perkeretaapian yang dioperasikan serta persyaratan/kompetensi awak sarana perkeretaapian dan petugas yang mengoperasikan prasarana perkeretaapian;
- Lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengoperasian kereta api serta perawatan prasarana dan sarana perkeretaapian, agar selalu sesuai dengan sistem dan prosedur yang telah ditetapkan;
- Melakukan identifikasi daerah rawan kecelakaan dan mengambil langkah-langkah pencegahan terjadinya kecelakaan kereta api sesuai dengan prioritas tingkat kerawanan;
- Memberikan pembinaan teknis secara periodik dan berkelanjutan kepada PT Kereta API Indonesia (Persero) untuk selalu memahami tugas dan tanggung jawabnya serta memiliki pengetahuan yang cukup mengenai kelayakan serta tata cara pengoperasian prasarana dan sarana perkeretaapian dengan selamat dan aman;
- Menjatuhkan sanksi dengan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada aparatur pemerintah dan/atau PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang lalai dalam melaksanakan tugas atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dibidang perkeretaapian.
Perhubungan dimaksud disamping mengatur mengenai langkah-langkah prioritas peningkatan keselamatan pengoperasian kereta api oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian, juga langkah-langkah yang dapat diambil oleh Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi yaitu segera menyampaikan hasil penelitian pemeriksaan terhadap setiap terjadinya kecelakan kereta api guna mencegah terjadinya kecelakaan dengan sebab yang sama dikemudian hari.