Penegasan mengenai pentingnya persamaan persepsi mengenai keselamatan dan keamanan dalam dunia penerbangan tersebut disampaikan Menteri Perhubungan pada acara Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada hari Selasa, 3 April 2007 di Kantor Departemen Perhubungan. Acara coffee morning yang dipandu oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Budhi M. Suyitno tersebut dihadiri oleh para Komisaris Utama dan Direktur Utama PT. (Persero) Angkasa Pura I dan II, para Komisaris Utama dan Direktur Utama seluruh operating airlines di Indonesia, Ketua dan Sekretaris INACA, dan para pejabat terkait di lingkungan Departemen Perhubungan.
Selanjutnya Menhub menghimbau kepada para operator agar terbuka sekiranya menghadapi kesulitan dalam hal pemenuhan aturan keselamatan dan keamanan. ”Kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh airlines dalam proses compliance regulasi tersebut harus dibicarakan dan didiskusikan secara terbuka antara airlines yang bersangkutan dengan pemerintah selaku regulator, agar ditemukan pemecahannya secara bersama-sama,” kata Menhub M. Hatta Rajasa.
Menanggapi beberapa media massa hari ini (3 Maret 2007) yang memberitakan penurunan jumlah penumpang pesawat udara selama bulan Januari-Februari 2007, Menhub menyatakan optimisnya bahwa hal tersebut hanya bersifat sementara. ”Demand untuk angkutan pesawat udara di Indonesia masih tinggi. Oleh karena itu, segenap operating airlines di Indonesia harus mampu menangkap potensi pasar yang besar tersebut.
Kepercayaan publik terhadap industri penerbangan di Indonesia dapat diraih kembali dengan berbagai pembenahan dan perbaikan di semua aspek transportasi udara nasional,” tegas Menhub. Untuk mendukung optimalisasi keselamatan dan keamanan, diantaranya pada tahun 2008 alokasi dana APBN akan difokuskan untuk peningkatan dan pembenahan sarana dan prasarana keselamatan dan keamanan bandara. Selain itu juga akan dilakukan peningkatan pelaksanaan Safety Management System (SMS) dan risks reduction.
Terkait dengan pengkategorian ke dalam tiga kategori yakni: kategori I (excellent), kategori II (good), dan kategori III (fair) terhadap perusahaan penerbangan di Indonesia yang dilakukan oleh Departemen Perhubungan beberapa waktu yang lalu, Menhub mengatakan bahwa hal tersebut jangan diartikan sebagai bentuk punishment. ”Itu harus diartikan sebagai ”pil pahit” yang ditujukan untuk membuat semua stakeholders yang terlibat dalam industri penerbangan nasional memperbaiki diri,” kata Menhub. Menurut Menhub dengan kebijakan tersebut pemerintah bermaksud melaksanakan semua aturan dengan firm (tegas) dan konsisten dan publik pun sejauh ini menanggapi positif.(Rch).