23 May 2020
39210 View
Jakarta –Bandara Internasional Soekarno-Hatta
“berdenyut’ kembali. Hari Sabtu (16/5) lalu,misalnya, Bandara
Internasional Soekarno-Hatta,telah melayani 95 penerbangan (take off dan landing) di rute domestik dan internasional.Di
Terminal 2, didominasi keberangkatan
rute domestik. Maskapai yang beroperasi di terminal ini
adalah Lion Air, Batik Air, Sriwijaya Air, NAM Air dan Citilink.Sementara
itu di Terminal 3 seluruh rute domestik dioperasikan oleh maskapai Garuda Indonesia.Lebih dari sepekan lalu, Terminal 3 Bandara Soekarno
Hatta, Tangerang, Banten, beroperasi
terbatas, dengan hanya melayani penumpang penerbangan khusus, dengan
syarat khusus,-- sesuai kebijakan PSBB. Penumpang
TerbatasCalon penumpang yang dapat diterbangkan oleh
maskapai ke tempat tujuan benar-benar
harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, yaitu memiliki dokumen
lengkap berupa Surat Tugas dan Surat jalan, memiliki Surat keterangan sehat,
serta menunjukkan hasil Rapid Test
Negative Covid-19.Di Bandara Internasional Soekarno Hatta, khususnya di
Terminal 3, setiap calon penumpang harus melewati desk-desk checkpoint verifikasi data administrasi
berupa surat tugas, surat keterangan jalan, surat keterangan sehat, serta
melakukan Rapid Test Negative Covid-19.
Tanpa prosedur tersebut calon penumpang dipastikan tidak dapat terbang ke
tempat tujuan. Karenanya, tidak heran jika calon penumpang yang
menggunakan layanan penerbangan khusus ini jumlahnya tidak banyak, karena
memerlukan syarat-syarat khusus. Salah
satu calon penumpang tersebut adalah Syahrir Rahman. Syarir bertugas di Kantor Perwakilan Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) di Jakarta.
Ia harus bertugas mengirimkan dan membawa peralatan diagnostic Covid-19
sebanyak 1000 set yang harus tiba segera di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Syahrir sudah tiga kali bolak balik Jakarta - Mataram, sejak merebaknya wabah Covid-19, yaitu
mulai akhir bulan Maret hingga bulan Mei 2020 ini. Dalam melakukan perjalanan udara ke Mataram, NTB,
Syahrir harus melengkapi berkas
dokumennya serta melakukan serangkaian pemeriksaan
kesehatan, validasi seluruh dokumen. Setelah
semua memenuhi syarat, ia kemudian memesan tiket, serta melakukan check in di Bandara Internasional
Soekarno Hatta. Selain Syahrir, ada salah seorang anak muda yang
enggan disebut namanya, yang juga mau melakukan perjalanan udara menuju Medan. Edo, adalah pegawai swasta, yang tengah mengurus administrasi
dan monitoring proyek di Medan. “Kami juga sudah beberapa kali melakukan
perjalanan udara Jakarta – Medan. Kami
membawa berkas dokumen lengkap, Surat Tugas dan Surat jalan, serta Surat
keterangan sehat, serta hasil Rapid Test Negative Covid-19,” jelasnya. Mematuhi
Protokol Kesehatan Berdasarkan pengamatan lapangan dan keterangan
sejumlah petugas terkait di Bandara Internasional
Soekarno Hatta, khususnya di Terminal 3, jumlah penumpang maskapai garuda masih
terbilang minim. Jumlahnya berkisar hanya 20-30% dari jumlah tempat duduk yang tersedia - di bawah batas maks tempat duduk 50%. Salah seorang petugas Posko Satgas Covid-19, di lokasi
Checkpoint 2, Terminal 3 Bandara Internasional soekarno Hatta membenarkan
bahwa penumpang Garuda di Terminal 3
jumlahnya berkisar 20-23%, belum pernah full batas maksimal 50%. Sedangkan
untuk penerbangan rute internasional penumpanya jauh lebih sedikit, kendati
yang beroperasi dari berbagai
maskapai. Tidak Lengkap
Persyaratan, Ditolak TerbangPresident Director PT Angkasa Pura II Muhammad
Awaluddin mengatakan saat ini maskapai sudah melakukan pembatasan penjualan
tiket maksimal 50 persen dari total kapasitas kursi pesawat. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020,
jumlah penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas dan karena itu penjualan
tiket harus maksimal juga 50 persen dari kapasitas. Di Terminal 2
Soekarno-Hatta juga dilakukan pembatasan penerbangan menjadi hanya 5
penerbangan per jam,” ujar Awaluddin saat mendampingi Menko PMK Muhadjir
Effendy yang juga selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan
COVID-19 di Bandar Udara Soekarno-Hatta dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020).
Awaluddin menjelaskan saat ini sudah diterapkan
kebijakan baru dalam memproses keberangkatan di mana calon penumpang harus melalui 4 pos
pemeriksaan (checkpoint) sebelum naik
pesawat.“Checkpoint I untuk melakukan verifikasi
dokumen perjalanan, lalu checkpoint
II pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, checkpoint III untuk validasi seluruh dokumen guna mendapat clearance dari KKP, lalu checkpoint IV adalah ketika penumpang
melakukan check in untuk mendapat boarding pass,” jelas dia. Secara lengkap, dokumen yang harus dibawa calon
penumpang pesawat pada periode PSBB tercantum di dalam Surat Edaran No. 4/2020
tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan
COVID-19. Ternyata banyak calon penupang pesawat
dengan perjalanan khusus yang ditolak
keberangkatannya karena tidak memenuhi syarat di dalam SE Gugus Tugas Covid-19
No. 04 tahun 2020. Dari catatan Kantor Kesehatan
Pelabuhan (KKP) setiap hari ada puluhan hingga ratusan calon penumpang yang
akan terbang menggunakan pesawat udara yang ditolak keberangkatannya karena
tidak memenuhi syarat. Seperti yang terjadi pada hari Rabu tanggal 20/5, yang
lalu, menurut data ada 100 lebih calon penumpang yang ditolak terbang. Kepala
KKP Bandara Soekarno-Hatta Anas Ma'ruf pada
hari Rabu (20/5) lalu mengungkapkan, setiap calon penumpang sejak di Checkpoint I, sudah dilakukan
pemeriksaan ketat. Demikian juga pada pemeriksaan yang dilakukan pada Checkpoint 2, 3, dan 4 dilakukan sangat ketat.
Pemeriksaan ketat dilakukan karena banyak dari calon penumpang yang tidak
membawa dokumen yang diperlukan untuk bias terbang di saat pemberlakukan PSBB
ini. (rob/as)
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik