UTAMAKAN CARI PENYEBAB KECELAKAAN DARIPADA CARI KAMBING HITAM
(Jakarta, 16/02/2012) Sesuai Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 5 (lima) instansi pemerintah yang bertanggungjawab atas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, kelima instansi tersebut, yaitu : Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Negara Riset & Teknologi, dan Kepolisian RI.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik