PERUSAHAAN BUS AKAP DIMINTA PENUHI DAN PERHATIKAN KEWAJIBANNYA
(Jakarta, 20/2/2012) Untuk mengantisipasi tingginya kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan bus umum yang mengakibatkan korban jiwa, Ditjen Perhubungan Darat meminta para pimpinan perusahaan angkutan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) untuk memenuhi dan memperhatikan kewajiban-kewajibannnya sesuai dengan Pasal 62 Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang di jalan dengan kendaraan umum.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik