Tarif Jasa Uji Tipe Kendaraan Bermotor Menurut PP No. 11 Tahun 2015
JAKARTA – Sebelum diproduksi secara masal dan dipergunakan oleh konsumen, kendaraan bermotor di Indonesia harus melakukan uji tipe. Tarif jasa uji tipe kendaraan bermotor ditetapkan dengan PP No. 11 Tahun 2015 Tentang Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Uji tipe lengkap kendaraan bermotor meliputi uji tipe lengkap untuk kendaraan bermotor berbahan bakar gas/bensin, solar dan kendaraan bermotor dengan listrik.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik