Hari Ini, Aturan Pembatasan Mobil Barang Mulai Diberlakukan
JAKARTA - Aturan pembatasan operasional mobil barang pada masa mudik lebaran, mulai berlaku hari ini, Rabu (21/6) atau H-4. Jenis mobil barang yang dibatasi untuk beroperasi yaitu, mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
-
Biro Komunikasi dan Informasi Publik