Itjen Kementerian Perhubungan Cegah Kemahalan Harga Rp1.08 Triliun
JAKARTA – Dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2016, pada tanggal 12 Mei 2016 Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L). Dengan adanya Instruksi Presiden ini diharapkan semua K/L melakukan penghematan penggunaan anggaran negara termasuk Kementerian Perhubungan.
- Biro Komunikasi dan Informasi Publik