(Jakarta, 12/9/2013) Sesuai dengan rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang dipimpin oleh Wakil Presiden RI tanggal 25 Juni 2013, telah diputuskan perhitungan final kebutuhan anggaran dengan ketentuan bahwa tunjangan kinerja bagi Kementerian Perhubungan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Juli 2013. Besaran tunjangan tersebut sama dengan besaran Tunjangan Kinerja yang telah ditetapkan untuk 20 (dua puluh) Kementerian/Lembaga pada tahun 2012 sebelumnya. Sekretaris Jenderal Kemenhub Leon Muhamad menyampaikan hal ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (12/9).

Leon mengatakan menindaklanjuti keputusan rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, Menteri Keuangan telah mengajukan surat nomor SR-414/MK.02/2013 tanggal 30 Juli 2013 perihal permohonan persetujuan pemberian tunjangan kinerja bagi 28 Kementerian/Lembaga tahun 2013 kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ia melanjutkan pada tanggal 30 Agustus 2013 Menteri Keuangan melalui surat Nomor SR-499/MK.02/2013 menyampaikan Penyempurnaan Data Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan dalam rangka Permohonan Persetujuan Pemberian Tunjangan Kinerja Tahun 2013 yang mengusulkan penyempurnaan data alokasi anggaran tunjangan kinerja Kementerian Perhubungan. “Total kebutuhan anggarannya ditetapkan sebesar Rp.485,71 miliar,” ujar Leon.

Kebutuhan anggaran tersebut diusulkan dipenuhi dari realokasi/optimalisasi anggaran Kemenhub tahun 2013 sebesar Rp. 218,65 miliar yang memerlukan persetujuan Komisi V DPR-RI dan dari tambahan anggaran Bagian Anggaran (999) Bendahara Umum Negara sebesar Rp.267,06 miliar yang memerlukan persetujuan Badan Anggaran. “Realokasi/optimalisasi anggaran Kementerian Perhubungan tersebut dengan memanfaatkan sisa kontrak, perjalanan dinas dan dana non alokasi,” tambah Leon. (HH)