(Jakarta, 08/06/2010) Dalam Sidang Kabinet 12 Mei 2011, BAPPENAS mengusulkan tambahan anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2012 sebesar Rp. 4,063 Triliun untuk Dukungan Infrastruktur Transportasi dalam Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesai (MP3EI) dan perkuatan Baseline RPJMN Tahun 2010-2014. “Dengan adanya tambahan anggaran tersebut saya harapkan Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban,“ jelas Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat membuka Reviu Laporan Keuangan Tingkat Unit Akuntansi Kuasa Penggunaan Anggaran/Barang (UAKPA/B) Se-Propinsi DKI Jakarta di Ruang Mataram Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (8/6).
 
Lebih lanjut, Menhub menyebutkan berdasarkan temuan BPK-RI pada laporan keuangan Kemenhub tahun 2010 masih ditemukan permasalahan yang menjadi kendala sehingga belum dapat memberi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang mencakup Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang masih lemah dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. “ Kepada jajaran Inspektorat Jenderal khususnya Tim Reviu saya mengharapkan agar memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh Subsektor terhadap temuan BPK-RI dan tetap memposisikan diri sebagai konsultan dalam pendampingan pembuatan laporan keuangan sehingga kualitas laporan keuangan dapat disajikan secara wajar yang pada gilirannya akan memberikan keyakinan kepada auditor BPK-RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” Menhub berpesan.
 
Menhub menyampaikan kualitas laporan keuangan dapat dilihat dari beberapa indikator. “Indikator tersebut yaitu laporan keuangan telah bebas dari kesalahan-kesalahan yang material, laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang diterapkan secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya dengan menyertakan penjelasan yang mencukupi pada Catatan atas laporan keuangan dan bagian-agian lain dari laporan keuangan, dan tidak terdapat ketidakpastian yang cukup berarti mengenai perkembangan di masa mendatang yang tidak terpecahkan sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan,” tambahnya.
 
Menhub juga menjelaskan berbagai upaya dapat dilakukan dalam memperbaiki kualitas laporan keuangan. “Upaya tersebut antara lain pembentukan Tim Reviu Laporan Keuangan pada Itjen Kemenhub dengan melibatkan auditor dari BPKP Pusat yang secara rutin melakukan reviu LK pada tingkat UAKPA/B, UAPPA/B, UAPPA-E1 dan UAPA pada periode triwulanan, semesteran, tahunan; Tim Reviu melakukan pendampingan untuk membantu persiapan laporan Keuangan, pembentukan satuan tugas SPIP untuk meningkatkan Sistem Pengendalian Intern pada masing-masing unit kerja pada saat rekonsiliasi laporan Keuangan pada masing-masing Eselon I; pembentukan Satuan Tugas SPIP untuk meningkatkan Sistem Pengendalian Intern pada masing-masing unit kerja; Aparat Pengawasan Instansi Pemerintah (APIP) sebagai Quality Assurance harus menjadi faktor pendorong kualitas Laporan Keuangan pada masing-masing UPT/Satker; Setiap kepala UPT/ Satker harus bertanggung jawab penuh terhadap kualitas laporan Keuangannya, karena setiap Laporan keuangan dari masing-masing Satker menyumbang kontribusi pencapaian opini BPK-RI; dukungan pendanaan yang memadai terhadap Pendidikan dan Pelatihan petugas Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Sistem Informasi manajemen dan Akuntansi Keuangan-Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) termasuk honorer Petugas SAI; dan menyiapkan software dan hadware serta SDM yang berkompeten dalam penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual, “ paparnya.
 
Dalam laporannya, Inspektur Jenderal Kemenhub Iskandar Abubakar menyebutkan maksud dan tujuan dari pelaksanaan reviu Laporan Keuangan ini adalah tersusunnya laporan keuangan yang efisien, efektif, transparan dan akuntabel menuju Opini BPK dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Kementerian Perhubungan Tahun 2011. Ia melaporkan bahwa sesuai dengan Risalah Pembahasan Konsep Temuan Pemeriksaan BPK-RI pada Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan Tahun 2010 masih terdapat 18 temuan yang terdiri dari sepuluh temuan mengenai Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan delapan Temuan mengenai Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan. “ Disamping itu, dalam pelaksanaan Keterbukaan informasi publik, Inspektorat Jenderal telah memiliki jaringan Surat Pengaduan Khusus melalui SMS dengan nama SMS Gate Way dengan nomor 082124000666,” tutupnya. (ARI)