(Jakarta, 09/05/2012) Indonesia harus merevitalisasi National Transit Transport Coordinating Committee (NTTCC) yang ada. Hal ini mengemuka sebagai hasil dari rangkaian pertemuan ke-23 The ASEAN Transport Facilitation Working Group (TFWG) yang telah diselenggarakan awal Mei 2012 lalu di Kuala Lumpur, Malaysia.
Memperhatikan perkembangan yang ada, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) belum masuk ke dalam NTTCC. Oleh karena itu, ke depannya NTTCC Indonesia yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan pada tahun 2001, harus mengalami revitalisasi. Lembaga NTTCC ini nantinya merupakan lembaga yang bertanggungjawab dalam mengeluarkan izin kendaraan bermotor yang melewati batas antar negara (cross border), baik perjanjian di bawah AFAFGIT, AFAMT, AFAFIST, maupun nantinya Cross Border Transport of Passenger.
The 23rd ASEAN TFWG memutuskan bahwa setiap negara anggota ASEAN diminta untuk meng-update perkembangan National Transit Transport Coordinating Committee (NTTCC) di masing-masing negara. NTTCC ini harus telah ada di setiap negara anggota ASEAN, sebagai pelaksanaan dari Article 29 (1) di bawah ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Goods in Transit (AFAGIT).
Rangkaian pertemuan TFWG tersebut terdiri atas Pertemuan The 11th Forum on the Operationalisation of ASEAN Transport Facilitation Agreements dan Pertemuan The 23rd ASEAN TFWG, yang membahas berbagai upaya yang perlu dilakukan oleh negara-negara di kawasan regional ASEAN dalam upaya mengimplementasikan berbagai kesepakatan di bidang fasilitasi transportasi, antara lain : ASEAN Framework Agreement on Facilitation Goods in Transit (AFAFGIT), ASEAN Framework Agreement on Multimodal Transport (AFAMT), dan ASEAN Framework Agreement on the Facilitation of Inter-State Transport (AFAFIST).
Inventarisasi rest area dan parking facilities
Hasil lainnya dari pertemuan tersebut, dicapai kesepakatan bahwa setiap negara ASEAN agar menyampaikan kepada Sekretariat ASEAN mengenai inventarisasi rest area dan parking facilities di rute-rute yang termasuk dalam Protokol 1 AFAFGIT sebelum 31 Agustus 2012. Terkait hal ini, Indonesia melalui Kementerian Perhubungan harus berkoordinasi dengan sektor terkait untuk mempersiapkan inventarisasi rest area dan parking facilities di Indonesia.
Melalui hasil pembahasan Pertemuan The 11th Forum on the Operationalisation of ASEAN Transport Facilitation Agreements dan The 23rd ASEAN TFWG ini, Kementerian Perhubungan diharapkan untuk lebih meningkatkan koordinasi lintas sektoral mengingat fasilitasi transportasi menyangkut hal-hal yang lebih teknis dan melibatkan kewenangan sektor lain, seperti kepabeanan, infrastruktur, karantina dan kebijakan perdagangan.
Rangkaian Pertemuan The 23rd ASEAN TFWG dibuka oleh Ms. Rohaini Mohd. Yusuf, Undersecretary Ministry of Transportation Malaysia, dan dihadiri oleh seluruh delegasi negara anggota ASEAN, Ministry of Land, Infrastructure, Transport, and Tourism (MLIT) Jepang, ASEAN Secretariat, dan ASEAN Federation of Forwarders Association (AFFA). (RS)