JAKARTA – Saat perenonomian sedang lesu karena adanya resesi ekonomi global, industri pariwisata domestik diharapkan dapat menjadi penggerak tumbuhnya perekonomian nasional, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang ada di daerah-daerah.

Mastercard Economics Institute atau MEI, seperti yang dikutip sejumlah media nasional, merilis laporan tentang industri pariwisata bertajuk Travel Trends 2024. Mereka merilis sektor pariwisata tercatat sebagai sektor industri yang berkembang sangat pesat.

Indonesia, dalam laporan tersebut, disebut-sebut sebagai 10 besar negara di Asia Pasifik yang memiliki pangsa transaksi pariwisata yang terus meningkat dalam 12 bulan terakhir hingga Maret 2024.

Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menargetkan kunjungan wisatawan domestik tahun 2024 mencapai 1,2 miliar orang dan target wisatawan mancanegara sebanyak 17 juta orang.

Untuk mencapai target tersebut perlu kolaborasi serta dukungan dari seluruh pemangku kepentingan di sektor pariwisata, termasuk di dalamnya Kementerian Perhubungan.

Menertibkan Operasional Bus Pariwisata

Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata setidaknya memengaruhi minat anggota atau kelompok masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata menggunakan bus.

Kementerian Perhubungan tidak tinggal diam melihat berbagai kejadian yang merugikan tersebut. Sejumlah kegiatan pengecekan kelaikan bus pariwisata terus dilakukan di lokasi-lokasi pariwisata secara massif, baik dengan jadwal tetap maupun dilakukan secara mendadak di lokasi-lokasi pariwisata. Saat ini juga tengah dilakukan monitoring dan pengawasan terhadap legalitas bus-bus yang digunakan untuk kegiatan pariwisata.

Pengawasan Bus di Pool Ilegal

Dalam rangka mewujudkan angkutan pariwisata yang berkeselamatan, pada akhir Juli 2024 lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan kegiatan pengawasan dan pendataan angkutan pariwisata di beberapa lokasi pool ilegal di Kota Tangerang. Kegiatan pengawasan angkutan pariwisata di Kota Tangerang ini dilakukan bersama-sama oleh Ditjen Perhubungan Darat, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Kepolisian RI, Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang. Tim lintas intansi ini akan melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi syarat perjalanan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Risyapudin Nursin mengatakan bahwa, “Perusahaan bus pariwisata membutuhkan persyaratan untuk trayek tetap dan teratur dengan memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek. Dalam konteks PO bus pariwisata ini, salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PO bus yakni dapat menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan,” ujar Risyapudin Nursin yang dikutip berbagai media ibu kota.

Risyapudin mengungkapkan, telah ditemukan beberapa data yang mencurigakan berkaitan dengan operasional bus pariwisata yaitu terdapat beberapa tempat penyimpanan bus yang terindikasi ilegal, maka akan dicek kelengkapannya.

Kegiatan pengawasan dan pendataan bus pariwisata di pool-pool illegal ini sebagai langkah untuk mempertegas regulasi kendaraan angkutan orang di Indonesia, sebagai upaya menciptakan angkutan pariwisata yang aman, nyaman, dan berkeselamatan.

Kegiatan pengawasan dan pendataan bus pariwisata di Kota Tangerang ini dilakukan di 5 (lima) titik pool illegal yaitu 3 pool bus ilegal yang berada di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, 1 pool bus di Jl. Merdeka, dan 1 pool bus di Jl. Imam Bonjol, Kota Tangerang.

Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat bersama stakeholder lainnya, di 5 pool bus ilegal tersebut ditemukan 30 unit kendaraan yang diperiksa, ditemukan 20 bus tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, 9 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, serta 2 bus memiliki surat dokumen perizinan palsu.

Check and Recheck Jika Mau Menggunakan Bus Pariwisata

Risyapudin meminta masyarakat yang menggunakan bus pariwisata untuk transportasi berwisatanya sebaiknya mengecek kondisi terlebih dahulu kondisi bus pariwisata yang akan digunakan. Pengecekan secara online juga bisa dilakukan dengan mengakses aplikasi MitraDarat yang dapat diunggah melalui playstore/appstore. Melalui aplikasi MitraDarat tersebut, masyarakat dapat mengetahui kondisi bus pariwisata yang akan digunakan apakah berizin atau tidak, bus yang digunakan tersebut laik jalan atau tidak. Upaya ini dapat membantu masyarakat untuk meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan.

Selain melakukan berbagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas pada bus pariwisata dengan melakukan upaya pengawasan dan pengecekan, Ditjen Perhubungan Darat juga melakukan sosialisasi kepada seluruh pengemudi bus pariwisata, pemilik PO Bus Pariwisata, dan juga pengguna jasa/penumpang bus pariwisata.

Harapannya adalah agar kecelakaan lalu lintas akibat human error maupun disebabkan oleh kondisi kendaraan bus dapat terus ditekan sehingga angkutan pariwisata dapat digunakan secara aman, nyaman, tertib, dan selamat, sehingga berkontribusi terhadap kepercayaan masyarakat untuk melakukan perjalanan wisata dan meningkatnya jumlah wisatawan baik doemstik maupun mancanegara. (IS/AS/RY/ME)