(Jakarta, 18/11/2014) Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif bagi angkutan umum maksimal 10% dari tarif yang berlaku saat ini sebagai dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Demikian disampaikan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan pada acara jumpa pers, Selasa (18/11) di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
“Terkait dengan keputusan pemerintah tentang pengalihan subsidi BBM, maka kami akan melakukan penyesuaian tarif angkutan umum maksimal 10 persen dari tarif yang berlaku saat ini,” jelas Menhub Jonan.
Ia menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini telah mempertimbangkan dan memperhatikan aspek kelangsungan usaha industri angkutan dan kemampuan daya beli masyarakat.
“Penyesuaian tarif ini penting mengingat operator angkutan umum itu supaya tidak mengalami kerugian yang besar , namun di sisi lain juga dipertimbangkan kemampuan masyarakat dan sebagainya,” ujar Jonan.
Lebih lanjut Menhub Jonan megnatakan, untuk angkutan umum sektor darat, kewenangan Kemenhub hanya menetapkan tarif Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi. Selebihnya adalah kewenangan pemerintah daerah, misalnya : tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi ditetapkan oleh Gubernur , Angkutan Perkotaan/Pedesaan oleh Walikota atau Bupati.
“Untuk itu (selain tarif AKAP kelas ekonomi) , kami hanya bisa mengimbau. Kami imbau pemerintah daerah agar dapat segera melakukan penyesuaian supaya tidak terjadi simpang siur (besaran tarif angkutan umum) di lapangan ” tegas Menhub.
Sementara, untuk tarif angkutan umum non ekonomi, angkutan pariwisata dan angkutan antar jemput atau travel, ditetapkan sendiri oleh operator sesuai mekanisme pasar.
Menhub mengatakan, operator juga tidak bisa menaikan tarif terlalu tinggi , karena menurutnya hal tersebut tentunya dapat berpengaruh pada pendapatan dari operator tersebut.
“Kalau kenaikan (tarif) tinggi, tentu daya beli turun. Kalau turun percuma karena operator yang paling penting itu total pendapatannya berapa,” terangnya.
Pada kesempatan yang sama Menhub Jonan juga menyampaikan pihaknya akan membicarakan dengan operator mengenai pemberian insentif untuk angkutan umum seperti : pembebasan ppn, bea masuk untuk suku cadang tertentu seperti ban, kampas rem, spaerpar mesin dan sebagainya. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban para operator angkutan umum akibat naiknya harga BBM.
Dalam jumpa pers hadi beberapa pejabat mendampingi Menhub diantaranya, Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Plt Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Bambang Tjahjono, Dirjen Perekeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby Mamahit dan Kapuskom Kemenhub J. A. Barata (RDH)