(Jakarta, 18/11/2014) Kementerian Perhubungan telah menetapkan penyesuaian tarif bagi angkutan umum maksimal sebesar 10 persen sebagai dampak kenaikan harga BBM, namun demikian hal tersebut tidak berlaku untuk angkutan perintis. Kemenhub menetapkan tidak ada kenaikan tarif untuk angkutan perintis sebagai dampak dari kenaikan harga BBM.

“Tarif angkutan jalan perintis dan penyebrangan perintis tidak mengalami perubahan tarif,” jelas Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan pada acara jumpa pers, Selasa (18/11) di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.

Selain angkutan darat perintis dan penyeberangan perintis, angkutan laut kelas ekonomi (PELNI) dan perintis juga tidak mengalami perubahan tarif.

“Untuk angkutan laut kelas ekonomi (Pelni dan Perintis) tidak ada kenaikan tarif,” terang Menhub Jonan. (RDH)