(Jakarta, 15/11/2010) Pertemuan ASEAN Senior Transport Officials Meeting (STOM) ke-30 dan Pertemuan ASEAN Transport Ministers (ATM) ke-16 di Brunei Darussalam pada 8–12 November 2010 lalu telah menghasilkan 2 kesepakatan kerjasama (MoU) dan 2 perjanjian di bidang transportasi (agreement). Kesepakatan kerjasama dan perjanjian tersebu meliputi ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalization of Passenger Air Services (MAFLPAS) and its protocol, MOU on the ASEAN’s Air Services Engagement with Dialogue Partners, ASEAN-CHINA Air Transport Agreement and Its Protocol 1 serta ASEAN-CHINA MOU on Maritime Consultation Mechanism.
Dalam pertemuan yang mencakup pula pertemuan ASEAN dengan negara mitra seperti China, Korea Selatan dan Jepang, delegasi Indonesia dipimpin oleh Sekretaris Jenderal M Ikhsan Tatang yang juga mewakili Menhub pada forum ATM serta beranggotakan Dirjen Perhubungan Laut, Direktur Angkutan Udara, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan (Biro Hukum & KSLN, serta dari Kementerian Luar Negeri yang diwakili oleh Direktorat Kerja Sama Ekonomi ASEAN.
ASEAN Multilateral Agreement on the Full Liberalization of Passenger Air Services (MAFLPAS) adalah persetujuan induk liberalisasi penuh angkutan udara penumpang antara ASEAN dan China yang dibuat sebagai salah satu langkah bertahap yang dilakukan sub sector angkutan udara ASEAN guna mewujudkan ASEAN Economic Community tahun 2015 yang telah menjadi komitmen para Kepala Negara ASEAN. Protokol 1 persetujuan ini mengatur tentang kebebasan hak angkut ke-3 dan ke-4 untuk semua point dengan bandara internasional di ASEAN, sedangkan Protokol 2 mengatur tentang kebebasan hak angkut ke-5 untuk semua point dengan bandara internasional di ASEAN. Khusus untuk Indonesia, ASEAN telah menyetujui bahwa bandara internasional yang akan dibuka adalah 5 bandara : Soekarno – Hatta, Cengkareng; Hasanuddin, Makasar; Ngurah Rai, Denpasar; Juanda, Surabaya; dan Polonia, Medan, sesuai dengan aturan nasional Indonesia (KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan) yang dalam pengelompokan bandara internasional, hanya mengijinkan kelima bandara tersebut untuk penerbangan dalam kerangka open sky (liberalisasi penuh)
ASEAN MAFLPAS ini merupakan langkah lanjut dari ASEAN Multilateral Agreement on Air Transport beserta pentahapannya (yang tercermin dalam 6 Protokolnya) yang telah ditandatangani semua Negara ASEAN pada Sidang ke-14 para Menteri ASEAN di Bidang Transportasi di Philipina tanggal 20 Mei 2009.
Persetujuan ASEAN MAFLPAS ini tidak dapat langsung diimplementasikan oleh airlines ASEAN, karena untuk pemberlakuannya diperlukan ratifikasi dan hanya akan berlaku bagi Negara yang telah meratifikasi saja. Negara harus meratifikasi ASEAN MAAS terlebih dulu bila hendak meratifikasi ASEAN MAFLPAS. Meski Indonesia ikut menandatangani Mou tersebut yang dilakukan oleh Sesjen Tatang selaku ketua delegasi, ratifikasi Persetujuan ASEAN MAAS dan MAFLPAS akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan stakeholder penerbangan nasional guna sebesar-besarnya manfaat bagi kepentingan nasional.
Kerjasama ASEAN – China
Sementara itu terkait ASEAN – China Air Transport Agreement (AC-ATA) serta Protokol 1-nya, Indonesia yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan ikut menandatatangani perjanjian tersebut, sedangkan penandatanganan oleh pihak China dilakukan oleh Vice Minister of Transport People Republic of China. Thailand belum menandatangani persetujuan AC-ATA ini karena belum memperoleh clearance dari Parlemennya, sehingga khusus untuk Thailand, penandatanganan akan dilakukan secara ad-referendum.
ASEAN – China Air Transport Agreement adalah persetujuan induk liberalisasi angkutan udara antara ASEAN dan China yang dibuat dengan maksud untuk mendukung kelancaran arus barang dan jasa dalam pelaksanaan ASEAN – China Free Trade Agreement. Liberalisasi dilakukan secara bertahap yang tercermin dalam Protokol-Protokolnya yang pembahasannya dilakukan dalam proses negosiasi di Sidang ASEAN – China Working Group on Air Services Arrangement yang telah dimulai sejak tahun 2007. Sebagai tahap awal, pada Sidang ke-9 ASEAN – China Transport Ministers Meeting telah ditandatangani pula Protokol 1 AC-ATA yang mengatur tentang kebebasan hak angkut ke-3 dan ke-4 untuk semua point dengan bandara internasional di ASEAN dan China. Khusus untuk Indonesia, ASEAN dan China telah menyetujui bahwa bandara internasional yang akan dibuka adalah 5 bandara : Soekarno – Hatta, Cengkareng; Hasanuddin, Makasar; Ngurah Rai, Denpasar; Juanda, Surabaya; dan Polonia, Medan, sesuai dengan aturan nasional Indonesia (KM 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan) yang dalam pengelompokan bandara internasional, hanya mengijinkan kelima bandara tersebut untuk penerbangan dalam kerangka open sky (liberalisasi penuh)
Persetujuan AC-ATA ini tidak dapat langsung diimplementasikan oleh airlines ASEAN dan China, karena untuk pemberlakuannya diperlukan ratifikasi dan hanya akan berlaku bagi Negara yang telah meratifikasi saja. Dalam implementasinya, akan berlaku pula Memorandum of Understanding on the Association of Southeast Asian Nations’ Air Services Engagement with Dialogue Partners yang mengamanatkan bahwa liberalisasi angkutan udara suatu Negara ASEAN dengan mitra dialog ASEAN hanya dapat dilakukan jika ia telah meliberalisasikannya internal ASEAN untuk hak angkut yang terkait.
Khusus bagi Indonesia, Persetujuan AC-ATA dan Protokol 1-nya akan bermanfaat bagi kepentingan nasional dengan dasar pertimbangan sebagai berikut :
a. Dari sisi “luas geografis” potensi pasar angkutan udara China yang tidak kalah besarnya dengan pasar angkutan udara ASEAN harus bisa diambil langsung manfaatnya oleh Indonesia;
b. Dari sisi pemanfaatan hasil-hasil perjanjian hubungan udara bilateral antara Indonesia – China, posisi saat ini hak-hak angkut penerbangan yang diatur dalam perjanjian hubungan udara kedua Negara sudah cukup besar;
c. Perusahaan penerbangan Indonesia akan mempunyai akses yang lebih besar untuk melakukan ekspansi ke pasar China dengan tidak adanya pembatasan kapasitas dalam pelaksanaan penerbangan ASEAN – China.
Dalam hal ASEAN-CHINA MOU on Maritime Consultation Mechanism, penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut Bapak Sunaryo, SH atas nama Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan seluruh administrator maritime Negara anggota ASEAN, dengan Pemerintah China yang diwakili oleh H.E. Mr. Feng Zhenglin, Vice Minister of Transport of the People’s Republic of China. Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Bapak Moh. Iksan Tatang yang mewakili Menteri Perhubungan dan para Menteri Transportasi atau yang mewakili Negara anggota ASEAN.
MOU tersebut dimaksudkan untuk membangun dan mengembangkan hubungan maritim antara Indonesia dan Negara ASEAN dengan China bertujuan meningkatkan kerjasama dalam berbagi pengalaman, pertukaran informasi serta kerjasama teknik di bidang keselatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Area kerjasama dalam MOU tersebut meliputi Port State Control, Marine Environmental Protection against Pollution, Maritime Transport Security, Aids to Navigation, Seafarers Training and Certification, Marine casualties and Marine Incident Investigation. (BRD/ksln)