JAKARTA - Selama ini kita hanya mendengar istilah Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Padahal ketiga tindak kejahatan itu bersumber dari kecurangan (fraud). Kecurangan itu sendiri mencakup deception (penipuan), bribery (penyuapan), forgery (pemalsuan), extortion (pemerasan), corruption (korupsi), theft (pencurian), conspiracy (konspirasi), embezzlement (penggelapan), misapptopriation (penyalahgunaan), false representation (pelaporan palsu), concealment of material fact (penyembunyian fakta material), dan collusion (kolusi).
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Dr.Cris Kuntadi SE,MM,CA,CPA,QIA, FCMA, CGMA, Ak mencoba menggambarkan bentuk-bentuk kecurangan dan pencegahannya di dalam bukunya SIKENCUR (Sistem Kendali Kecurangan) Menata Birokrasi Bebas Korupsi yang peluncurannya dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (2/11). Hadir dalam peluncuran buku SIKENCUR adalah Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Ketua BPK-RI Dr.Harry Azhar Azis dan Kepala BPKP, Dr. Adnan Adiperdama Ak, MBA, CA, CFrA, FCMA, CGMA.
Kecurangan itu sendiri merupakan tindakan yang dirancang sebelumnya untuk mengelabui,menipu, memanipulasi pihak lain sehingga mengakibatkan pihak lain menderita kerugian dan pelaku kecurangan memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Cris mengakui, SIKENCUR bukan original dari kita melainkan diadaptasi dari sistem serupa yang telah berjalan di negara-negara lain dengan menggunakan istilah Fraud Control Plan, Fraud Control Strategies dan lain-lain. Tujuan penerapan SIKENCUR ialah menyediakan instrumen yang efektif dan cara penanganan yang sistematis dalam pencegahan korupsi.
Bapak lima orang anak ini menyebutkan, SIKENCUR memiliki fungsi strategis dalam kerja yang berskala global. Bahkan SIKENCUR mempunyai jangkauan lebih luas lagi karena tidak hanya berurusan dengan perkara korupsi melainkan juga seluruh aspek yang terkait dengan upaya pengendalian internal sebuah organisasi sehingga tercipta budaya perusahaan yang bersih dan transparan.
SIKENCUR merupakan rangkaian program kegiatan yang secara komprehensif dirancang dan dilaksanakan oleh pimpinan dan manajemen sebuah perusahaan/instansi untuk mendengar, mendeteksi dan menindak tindak kecurangan. "Program SIKENCUR juga bisa membuktikan kecurangan dari yang kecil hingga yang besar, baik itu menyangkut waktu, perjalanan dinas sampai dengan pengadaan barang dan jasa," kata Cris.
SIKENCUR dapat mendeteksi kecurangan. Pendeteksian ini dapat dilihat dari dua hal, yaitu pengendalian yang baik dan sinyal kecurangan. Kecurangan dapat dideteksi dengan penerapan sistem akuntansi yang efektif dan mengenali bentuk atau variasi-variasi berbagai anomali yang terjadi dari praktik standar.
Manajemen dan seluruh pegawai harus waspada terhadap tanda-tanda umum kecurangan, seperti; pembiaran dengan alasan-alasan tidak logis, pejabat dan pegawai melibatkan diri dalam proses kerja rutin, pegawai yang gaya hidup diluar kemampuan, mengubah yang tidak sah pada prosedur kerja dan banyak contoh-contoh lainnya.
Untuk menghindari terjadinya kecurangan harus dilakukan dengan pencegahan. "Mana yang lebih penting, menyeret koruptor dan memenjarakan mereka atau melakukan pencegahan korupsi," kata mantan Kapusdiklat BPK tersebut.
Pejabat dan pegawai sama-sama mempunyai tanggung jawab untuk mencegah terjadinya segala bentuk kecurangan. Tanggung jawab tersebut harus dituangkan dalam berbagai dokumen yang mendukung, seperti fakta integritas, pedoman perilaku dan pernuataan komitmen penerapan.
Perangkat yang paling efektif mengungkap kecurangan adalah tersedianya pegawai dan staf yang mempunyai pengetahuan yang baik tentang bahaya kecurangan serta siap mengungkapkan perilaku korupsi.
Cris menambahkan, SIKENCUR merupakan rangkaian proses dan kegiatan yang secara komprehensif dirancang dan dilaksanakan oleh pimpinan dan manajemen entitas untuk mencegah, mendeteksi dan menindak kecurangan dalam rangka memperluat tujuan Sistem Pengendalian Internal (SIP). Sebagai bagian integral dari SIP, SIKENCUR memiliki dua tujuan potensial, yakni menjaga integritas personal dan institusi bersangkutan dan melindungi dan mengamankan keuangan internal. (JO)