JAKARTA – Menyesuaikan dengan penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran (SE) No. SE 1 Tahun 2015, tertanggal 19 Januari 2015, mengimbau para Gubernur, bupati dan Walikota terkait penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi, yang mencakup dua moda, yakni angkutan jalan dan angkutan penyeberangan.

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Djoko Sasono, dalam Jumpa Pers di Kantor Kementerian Perhubungan, Senin (19/1), penurunan tarif angkutan jalan, ditetapkan minimal 5% dari tarif yang berlaku sebelumnya. Sedangkan untuk angkutan penyeberangan, tarif diturunkan sebesar minimal 4% dari tarif sebelumnya.

Penghitungan penyesuaian tarif, menurut Joko, dipengaruhi oleh penurunan harga BBM yang merupakan satu satu komponen penghitungan penyesuaian tarif. Selain BBM, komponen yang juga mempengaruhi antara lain adalah suku cadang yang sebagian besar masih diimpor, sehingga dipengaruhi juga oleh fluktuasi penukaran rupiah terhadap mata uang asing.

Komponen-komponen ini menjadi pertimbangan-pertimbangan yang merupakan biaya langsung, selain juga biaya-biaya yang tak langsung. tentunya kami mendasarkan pada data yang kita miliki dan juga melihat adanya perkembangan-perkembangan terkait komponen yang ada di dalam perhitingan itu.

“Melalui penghitungan ini ditemukan korelasi positif bahwa penurunan harga bahan bakar minyak premium ini menyebabkan penurunan angkutan umum kelas ekonomi, baik pada angkutan jalan ataupun angkutan penyeberangan,” jelas Djoko.

Menurut Djoko, sesuai SE, penyesuaian tarif angkutan penumpang antarkota dalam Provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota sesuai kewenangan.

Perhitungan tarif angkutan umum, lanjut Djoko, juga harus memperhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta tidak mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perkeretaapian, Hermanto Dwiatmoko menyampaikan bahwa terkait penurunan harga BBM, Ditjen Perkeretaapian sudah menginstruksikan kepada PT. KAI, penurunan tarif kereta ekonomi, baik yang bersubsidi atau tidak bersubsidi sebesar 5% dari tarif yang berlaku.

Terkait dengan subsidi, Hermanto mengingatkan bahwa dalam penyesuaian tarif KA bersubsidi, yang disesuaikan adalah besaran subsidi dari Pemerintah, tidak terkait langsung dengan besaran tarif yang berlaku di lapangan.

“Dengan demikian sebenarnya masyarakat tidak langsung menerima penurunan ini, karena sudah di-cover oleh subsidi Pemerintah,” jelasnya.

Hermanto juga mengatakan bahwa yang mengalami penyesuaian penurunan tarif sebesar 5% adalah Kereta Api jarak jauh atau jarak menengah.

“Jarak dekat seperti Jabodetabek tidak ada penyesuaian karena subsidinya sudah cukup besar,” tutup Hermanto. (DIS)

Surat Edaran (SE) No. SE 1 Tahun 2015, tertanggal 19 Januari 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi :