(Bogor, 10//02/2010) Jajaran Kementerian Perhubungan harus meningkatkan tata kelola dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, sejalan dengan telah diberlakukannya Undang-undang  Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( UU KIP) yang berlaku efektif pada 30 April 2010. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Iksan Tatang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan, Nomor PM.72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Layanan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Perhubungan di Cisarua Bogor, Kamis 10 Februari 2010.

Di depan para peserta sosialisasi yang berjumlah sekitar 100 orang dan terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu PPID, Manager di lingkungan Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Otorita Pelabuhan Utama, Syahbandar Pelabuhan Utama dan Administrator Bandar Udara Utama ini, Sekjen menyampaikan bahwa UU KIP sebagai instrument hukum yang mengikat seluruh badan publik tidak terkecuali Kementerian Perhubungan selaku Badan Publik sudah menjadi keharusan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses informasi. Di sisi lain, undang-undang tersebut juga memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berartisipasi, memberikan saran dan kritik, serta mengatur berbagai kewajiban badan public dalam melaksanakan prinsip-prinsip good governance yang transparan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pengelolaan informasi publik secara baik.

Sekjen menjelaskan, bahwa dalam menyikapi amanah UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini, Kementerian Perhubungan telah melakukan beberapa upaya untuk menyelaraskan aspek legal diantaranya adalah penyelenggaraan kegiatan Workshop di 3 lokasi (Bandung, Batam dan Makasar). Hasil workshop ini telah menghasilkan bahan acuan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan, yang pada 18 November 2010 telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan  menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.72 Tahun 2010 yaitu tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Selanjutnya, dengan telah dikeluarkannya PM.72 Tahun 2010 tersebut, juga telah dikeluarkan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM.6 Tahun 2010 tentang Langkah-langkah Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan pada tanggal 23 Desember 2010. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga telah menyiapkan bilik pengaduan masyarakt melalui electronic mail (e-mail) dari Portal Website www.dephub.go.id dan Short Message Service (SMS) dengan nomor 0813-111-111-05 yang tlah dikelola sejak awal thun 2010.

Hal yang perlu diperhatikan adalah, bahwa dalam pelaksanaan UU KIP terdapat ketentuan pidana yang memiliki kekuatan hukum yang pasti dan mengikat. Bagi Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi public secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikn atas dasar permintaan sesuai undng-undang ini, dan mengakibatkn kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).  Untuk itu Sekjen menghimbau agar seluruh peserta Sosialisasi  memiliki pemahaman yang tepat dan meningkatkan mekanisme langkah-langkah pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat dan terkoordinasi.

Mengakhiri kata sambutannya, Sekjen Kemenhub meminta, agar kegiatan sosialisasi yang mengambil tema “Melalui Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.72 Tahun 2010 Kita Tingkatkan Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang Efektif, Efisien, Transparan, Akuntabel dan Profesional Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik” ini dapat lebih meningkatkan pemahaman, koordinasi dan menyatukan pendapat tentang pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Perhubungan. Disamping itu, agar kegiatan sosialisasi ini dapat dijadikan momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dan memperkuat komitmen dalam upaya akselerasi implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2010.

Sebagai bekal peserta dalam melaksanakan UU KIP ini,  diberikan materi paparan tentang Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Langkah-langkah Penanganan Sengketa Informasi Publik yang disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi, PM Nomor 72 Tahun 2010 tentang Standar Prosedur Operasional Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 6 Tahun 2010 tentang Langkah-langkah Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan KSLN, serta Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Perhubungan. (SG)