(Jakarta, 22/12/2010) SDM terampil dan organisasi pengelola sistem merupakan hal penting dalam pelaksanaan e-Procurement. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan M. Iksan Tatang saat memberikan pengarahan Workshop Training of Trainer Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (e-Procurement) Kementerian Perhubungan Tahun 2010 di Ruang Nanggala Kantor Kementerian Perhubungan Jakarta, Rabu (22/12).
Lebih lanjut Tatang mengungkapkan bahwa kesiapan SDM selama ini masih menjadi kendala dalam perlaksanaan e-Procurement khususnya terkait dengan layanan elektronik (e-Services). Pengelola pelayanan secara elektronik (e-Services) harus mampu mengantisipasi perubahan baik di internal penyelenggaraan layanan (pemerintah) maupun penerima layanan (masyarakat). Oleh karena itu selain mempersiapkan infrastruktur, sistem aplikasi, perangkat peraturan yang mendasari di tingkat Kementerian Perhubungan perlu mempersiapkan tenaga – tenaga pengadaan terampil yang menguasai sistem e-Procurement. Selain itu perlu juga dipersiapkan pengelola sistem itu sendiri karena pengguna sistem ini adalah unit pengadaan dan juga publik (penyedia barang/jasa) sehingga diperlukan organisasi pengelola e-Procurement yang bertugas sebagai administrator, verifikator pengguna sistem, dan helpdesk untuk melayani pengguna (users) termasuk mensosialisasikan, melatih, serta memberi bimbingan teknis kepada penggunanya.
Tatang menjelaskan pelaksanaan e- Procurement memiliki maksud untuk meningkatkan transparansi dan keterbukaan dalam proses pengadaan barang/jasa Pemerintah, meningkatkan persaingan yang sehat dalam rangka menyediakan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan, serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. “Saya berharap semoga Workshop TOT Pengadaan barang/Jasa Secara Elektronik dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dalam pengadaan barang/jasa yang berkualitas,” tutup tatang.
Workshop ini diselenggarakan untuk mempersiapkan Kementerian Perhubungan melaksanakan e-Procurement sesuai amanat Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keputusan Presiden Tahun 2003. e-Procurement merupakan salah satu bentuk e-Services Pemerintah dalam rangka pelaksanaan e-Government yang merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi. Pelaksanaan e-Procurement di lingkungan Kementerian Perhubungan telah dimulai sejak tahun 2009 di Sekretariat Jenderal khususnya di Pusat Data dan Informasi walaupun sampai tahap pengumuman dan pendaftaran pengadaan (semi e-Procurement) dan diperluas untuk satuan kerja di kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada 2010. “Di dalam Perpres pasal 131 ayat 1 ditegaskan bahwa pelaksanaan e-Procurement wajib pada tahun 2012 yang berarti kita punya satu tahun untuk melatih diri dan mempersiapkan perangkat pelaksanaannya,” kata Tatang. (ARI)