JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membentuk Satgas Operasi Pemberantasan Pungli di Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 265 Tahun 2016 tanggal 14 Oktober 2016. Pembentukan Satgas Operasi Pembernatasan Pungli (OPP) ini melibatkan sejumlah pihak seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Pengamat Transportasi dan internal Kemenhub.

Nantinya Satgas ini akan bertugas membantu Menteri Perhubungan untuk melakukan pengawasan dalam pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub. Adapun Satgas ini nantinya memiliki tugas pengawasan, pemantauan, dan pelaporan sebagai berikut:

a.Mengawasi proses pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub;

b.Melakukan monitoring terhadap pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub;

c.Memberikan rekomendasi kepada Menteri Perhubungan atas pelaksanaan pelayanan publik yang bebas pungli di Lingkungan Kemenhub.

Satgas yang diketuai Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo, pada Rabu (19/10) telah menggelar pertemuan dengan agenda utama adalah menyusun action plan Satgas. Lingkup tugas Satgas OPP yaitu terkait dengan pelayanan perijinan dan non perijinan di Kemenhub yang meliputi pelayanan perijinan angkutan darat, laut, udara, perkeretaapian, dan non perijinan fokus pada penerimaan pegawai Kemenhub hingga penerimaan calon taruna.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo menyebutkan Satgas OPP memiliki tiga mekanisme kerja, “dalam pelaksanaannya mekanisme kerja Satgas OPP diantaranya feedback (penerimaan pengaduan dari masyarakat secara luas), kunjungan lapangan, dan pengawasan secara tertutup”, ujar Sugihardjo.

Sementara itu mekanisme pelaksanaan pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan langsung yaitu kunjungan kepada unit kerja pemberi layanan perijinan dan non perijinan serta melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD). Diharapkan pelayanan perijinan dan non perijinan di Kemenhub jangan sampai mengecewakan masyarakat.

Hasil temuan dari Satgas OPP nantinya dapat berupa usulan perubahan sistem pemberian pelayanan perijinan dan non perijinan serta perubahan regulasi. Jika nantinya terbukti terjadi penyimpangan/pelanggaran pada personil pemberi layanan maka dapat direkomendasikan untuk diberikan sanksi administrative dan temuan pungli yang mempunyai bukti cukup akan disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo dalam hal ini mengajak masyarakat untuk terlibat dalam upaya pengawasan penanganan pelayanan masyarakat khususnya di Kemenhub, “apabila masyarakat dan dunia usaha mengalami tindakan-tindakan pungli atau tindakan lain yang tidak menyenangkan dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenhub, oleh petugas kemenhub baik di pusat maupun di daerah, maka silahkan masyarakat menyampaikan pengaduannya baik melalui saluran resmi kemenhub seperti facebook, twitter, dll dengan call center 151 maupun melalui saluran yang dimiliki YLKI dan ICW”, ucap Sugihardjo.

Untuk itu Kemenhub mengharapkan partisipasi masyarakat untuk mengadukan jika terjadi penyimpangan melalui contact center 151, Facebook Kemenhub 151, Twitter Kemenhub 151, email [email protected], simadu.dephub.go.id, lapor.go.id, SMS ke 1708, Twitter @LAPOR1708 melalui pengaduan Indonesia Corruption Watch (ICW) atau pengaduan di Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melalui [email protected] dan juga melalui nomor WhatsApp 0818195030.

Sugihardjo pada kesempatan yang sama secara tegas menyampaikan kepada jajaran internal Kemenhub untuk melakukan perubahan pola pelayanan kepada masyarakat, “kepada jajaran Kemenhub dimanapun berada, saya ingin menggarisbawahi bahwa baik sebagai Sekjen maupun sebagai Ketua Satgas untuk saatnya kita berubah”, tegas Sugihardjo.

Sugihardjo menyebutkan tim Satgas OPP telah mulai bekerja sejak 14 Oktober 2016. Seperti diketahui bahwa Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh kementerian dan instansi pemerintah untuk menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli) terutama yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah dalam hal ini akan terus melakukan penertiban dan penangkapan kepada pihak-pihak yang terbukti masih melakukan praktek pungli kepada masyarakat. (GD/TH/BS/BSE)