JAKARTA - Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi, apabila tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi adminitratif.
Sanksi tersebut diatur dalam pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Sanksi
administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan
pencabutan izin.Sanksi administratif diberikan oleh Menteri Perhubungan dan
Gubernur sesuai kewenangannya.
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing
30 ( tiga puluh) hari. Jika dalam tiga kali peringatan dan perusahaan tetap
tidak melakukan kewajibannya, maka perusahaan dikenai sanksi administrasi
pembekuan izin selama 30 (tiga puluh) hari.
Sanksi adimistrasi pencabutan izin dikenakan jika setelah jangka
waktu pembekuan izin berakhir.
Pasal 21 mengatur sanksi pencabutan izin
perusahaan jasa pengurusan transportasi tanpa melalui proses
peringatan dan pembekuan izin usaha jika melakukan kegiatan yang membahayakan
keamanan negara berdasarkan keputusan instansi berwenang dan membubarkan diri
atau pailit berdasarkan keputusan instansi yang berwenang serta memperoleh izin
secara tidak syah. Selain itu jika perusahaan tidak melakukan kegiatan usahanya
secara nyata selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan melakukan kegiatan usaha
yang menyimpang dari usaha pokonya dapat dicabut izin usahanya tanpa melalui
proses peringatan dan pembekuan izin usaha. (SNO)