JAKARTA - Perusahaan jasa pengurusan transportasi yang telah memiliki izin usaha jasa pengurusan transportasi, apabila tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi adminitratif.

Sanksi tersebut diatur dalam pasal 19 Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.

Sanksi administratif tersebut berupa peringatan tertulis, pembekuan izin dan pencabutan izin.Sanksi administratif diberikan oleh Menteri Perhubungan dan Gubernur sesuai kewenangannya.

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis dikenakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 30 ( tiga puluh) hari. Jika dalam tiga kali peringatan dan perusahaan tetap tidak melakukan kewajibannya, maka perusahaan dikenai sanksi administrasi pembekuan izin selama 30 (tiga puluh) hari.

Sanksi adimistrasi pencabutan izin dikenakan jika setelah jangka waktu pembekuan izin berakhir.

Pasal 21 mengatur sanksi pencabutan izin perusahaan jasa pengurusan transportasi tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha jika melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan negara berdasarkan keputusan instansi berwenang dan membubarkan diri atau pailit berdasarkan keputusan instansi yang berwenang serta memperoleh izin secara tidak syah. Selain itu jika perusahaan tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama 6 (enam) bulan berturut-turut dan melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari usaha pokonya dapat dicabut izin usahanya tanpa melalui proses peringatan dan pembekuan izin usaha. (SNO)