JAKARTA – Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Indeks Reformasi Birokrasi Kemenhub tahun 2015 mendapatkan nilai 70,34% dengan kategori BB, atau meningkat dari nilai tahun sebelumnya yaitu 60,02% (kategori B). Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, J. A. Barata mengutip surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kepada Menhub Ignasius Jonan.
Menurut J. A. Barata, terdapat beberapa poin yang dinilai sebagai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemenhub, antara lain:
a.Penyederhanaan dan memperpendek proses layanan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya penerapan perizinan online di berbagai sektor transportasi dan terdapat contact center 151 yang menjadi kanal guna menampung dan menyelesaikan semua keluhan serta masukan dari masyarakat;
b.Keterbukaan informasi publik, Kementerian Perhubungan memperoleh peringkat ke-3 dari Ombudsman;
c.Pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka untuk jabatan tinggi, madya, dan pratama;
d.Diimplementasikannya aturan disiplin/kode etik/kode perilaku instansi ke seluruh unit organisasi;
e.Dilakukannya pemutakhiran data pegawai secara berkelanjutan dalam sistem informasi pegawai;
f.Meningkatnya keterlibatan pimpinan dalam penyusunan renstra dan perjanjian kinerja serta kapasitas SDM yang menangani akuntabilitas kinerja; dan
g.Implementasi kebijakan pengendalian gratifikasi, serta pengaduan masyarakat whistle blowing system (WBS) yang dapat diakses di website resmi Kementerian Perhubungan.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai kemajuan dan memberi saran perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Dasar dilakukannya penilaian ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
“Dengan meningkatnya indeks penilaian reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan, tentunya kami akan berupaya terus meningkatkan upaya perbaikan reformasi birokrasi secara berkelanjutan,” jelas J. A. Barata. (GAT)