(Surabaya, 9/4/2013) Sebagai langkah lanjut dalam pelaksanaan program nasional Reformasi Birokrasi di seluruh Kementerian dan Lembaga yang sudah dicanangkan oleh presiden RI sejak tahun 2010, telah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang mengamanatkan setiap Kementerian dan Lembaga Negara agar segera menyusun Dokumen Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) serta dokumen pelaksanaannya.
"Ini merupakan tugas baru yang perlu segera kita tindaklanjuti bersama-sama," demikian ditegaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Leon Muhamad saat membuka acara "Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan" yang digagas oleh Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, Selasa (9/4) di Surabaya.
Sesjen Leon mengatakan, untuk merealisasikan penyusunan dokumen tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kemenhub dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK 136 Tahun 2013 tentang Tim Penyusunan Strategi Komunikasi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi (Strakom PBAK) di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Tim Penyusun Strakom PBAK, lanjut Leon, bertugas mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman pada Visi dan Misi serta fokus Kegiatan Prioritas Jangka Menengah Stranas Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) 2012-2014.
Tujuh tugas utama dari tim penyusun tersebut seperti dijabarkan Leon antara lain: Mensosialisasikan rencana aksi startegi Pendidikan dan Budaya Anti Korupsi; Mengindentifikasi Area Potensi Rawan Korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan; melakukan pre assesment kondisi pendidikan anti korupsi pada unit kerja rawan korupsi; menetapkan nilai anti korupsi audience yang akan menjadi terget; menentukan media komunikasi yang akan digunakan; melakukan post Assesment /evaluasi kondisi PAK pada unit kerja rawan korupsi; dan menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban tugasnya kepada Menteri Perhubungan.
Tujuan disusunnya Strakom PBAK adalah sebagai sarana operasional komunikasi untuk mendukung dan pencegahan dan pemberantasan korupsi secara menyeluruh melalui sosialisasi dan kampanye budaya anti korupsi di seluruh unit kerja Kemenhub.
Sesjen Leon Muhamad mengungkapkan, tolok ukur keberhasilan dari pelaksanaan reformasi birokrasi adalah masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih baik yang ditandai dengan kelancaran pelayanan dan hilangnya keluhan-keluhan masyarakat.
"kita menginginkan profil birokrasi Kementerian Perhubungan mendatang adalah birokrasi yang profesional, transparan dan akuntabel, bebas dari KKN," tandasnya.
Kegiatan Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2013 ini merupakan salah satu program Manajemen Perubahan dalam rangka Reformasi Birokrasi yang menjadi tanggung jawab Pusat Komunikasi Publik Kemenhub sebagai leading sektor program Manajemen Perubahan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di surabaya ini, hadir sekitar 150 (seratus lima puluh) orang yang terdiri para dari Kepala Kantor, pejabat terkait dan pegawai di lingkungan UPT Perhubungan Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Barat, Banten, dan Kalimantan Selatan.
Selain dilaksanakan di Surabaya, Sosialisasi dan Internalisasi Reformasi Birokrasi juga akan diselenggarakan di Medan dan Denpasar.(RDH)