JAKARTA - Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur upaya peningkatan pelayanan publik.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagai amanat Undang-Undang dimaksud di atas, Kementerian Perhubungan melalui Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan (PPTB) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan dengan Tema ‘Peningkatan Pelayanan Publik Melalui Penerapan Standar Pelayanan Dalam Rangka Menyongsong Era Revolusi Industri 4.0’. Tingkat pemenuhan Dokumen Standar Pelayanan di Kementerian Perhubungan adalah 98% atau sejumlah 514 dari total 521 (lima ratus dua puluh satu) UPT.
Kegiatan FGD ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian Perhubungan dan kesiapan Unit Pelayanan Publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat atau pengguna jasa di era revolusi industri 4.0 yang selaras dengan kemampuan penyelenggara untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat.
Diagendakan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubunga, Djoko Sasono akan membuka FGD tersebut. Sedangkan narasumber-narasumber dalam kegiatan FGD ini, adalah sebagai berikut:
1. Deputi Bidang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan sub tema ‘Transformasi Penerapan Standar Pelayanan Pada Era Milenial dan Digital Industri 4.0’;
2. Ketua Ombudsman Republik Indonesia, dengan sub tema ‘Pengawasan Pelayanan Publik Pada Era Milenial dan Digital Industri 4.0’; dan
3. Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Soekarno – Hatta, dengan sub tema ‘Transformasi Pelayanan Pada Era Revolusi Industri 4.0 di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta’
Seiring dengan perubahan dan perkembangan teknologi, birokrasi dituntut untuk menyesuaikan diri pula. Sejauh mana penerapan Standar Pelayanan yang merupakan pedoman pelayanan bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dapat beradaptasi terhadap perubahan-perubahan di era revolusi industri 4.0. FGD ini penting dilaksanakan karena pelayanan publik saat ini menuntut kepuasan pengguna jasa. Oleh karena itu, kita selaku regulator harus berjalan seiring kehendak publik. Masyarakatlah yang menentukan apa yang perlu dilakukan dan kemana arah kinerja pemerintahan yang dituju. Inilah marwah pemerintah yang melayani di era demokratisasi saat ini, pelayanan publik menjadi ruhnya.
Untuk itu, esensi pelayanan publik adalah menjawab harapan dan keinginan masyarakat. Perubahan landscape pelayanan publik sejatinya untuk memberikan pelayanan prima. Dalam era digitalisasi perlu dilakukan langkah antisipatifnya dengan baik. Semua pihak harus berpikir positif bahwa kita mampu menyerap revolusi teknologi secara elastis dan terintegrasi.