JAKARTA - Untuk menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam rangka pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan Desember 2015 secara serentak di beberapa daerah, kepada PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung salah satu calon.
Demikian bunyi Surat Edaran Menteri Perhubungan SE 36 Tahun 2015 tentang Netralitas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan Dalam Pilkada Serentak, tertanggal 28 Oktober 2015 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan larangan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan atau aset pemerintah dalam kegiatan kampanye, dan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, serta mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan yang menjadi peserta pilkada, sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Dalam upaya menjaga netralitas PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan dari pengaruh golongan dan partai politik serta untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan jiwa korsa, dan lebih memusatkan tenaga dan pikiran dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai jabatan masing-masing, maka setiap PNS dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Kepada PNS di lingkungan Kementerian Perhubungan, diinstruksikan untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan tidak diskriminatif serta harus netral dari pengaruh. Kepada pejabat di kantor pusat Kementerian Perhubungan dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah dilarang mengajukan cuti dalam rangka pilkada serentak.
Kepada pihak yang tidak mamatuhi ketentuan tersebut, akan dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPG) diminta untuk melakukan pengawasan terhadap masing-masing jajarannya. (JO)