JAKARTA – Minat masyarakat berpergian menggunakan kereta api terus meningkat sejak dioperasikan kembali 37 rangkaian gerbong kereta api jarak-jauh dan lokal regular, pada minggu kedua awal Juni tahun 2020 lalu. Dari data yang dilansir PT Kereta Api Indonesia (KAI), tercatat volume penumpang KA reguler di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai 12 Juni s.d. 26 Juni 2020 telah melayani 379.109 penumpang meliputi 47.924 penumpang KA jarak jauh dan 331.185 KA lokal.
Peningkatan volume penumpang KA reguler secara signifikan tersebut seiring dengan penambahan jumlah penumpang rata-rata per hari. Pada 12 Juni 2020, tercatat sebanyak 19.884 penumpang yang diberangkatkan, melonjak menjadi 29.560 penumpang pada 22 Juni atau naik sebesar 49%.
Sejak awal pengoperasian KA reguler tersebut, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri sudah memprediksi akan terjadi peningkatan jumlah penumpang secara bertahap karena pengoperasian kembali KA reguler menggantikan pengoperasian KA Luar Biasa (KLB) yang akan berakhir pengoperasiannya pada 11 Juni 2020.
“Pengoperasian KA reguler secara bertahap akan ditingkatkan meliputi 3 fase untuk memenuhi keinginan masyarakat berpergian menggunakan KA reguler di masa AKB dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujar Zulfikri.
Untuk tahap awal pengoperasian KA reguler, menurut Zulfikri, kapasitas penumpang ditetapkan sesuai SE Ditjen Perkeretaapian No. 14 Tahun 2020 sebesar 70%. Ada kenaikan kapasitas dibandingkan KLB yang dibatasi 50% dari kapasitas tempat duduk.
Pengoperasian KA reguler seperti halnya KLB menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin yang ketat terhadap penumpang maupun petugas terkait pengoperasian KA reguler, seperti menggunakan masker, jaga jarak (physical distancing) dan cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selain itu, untuk KA jarak jauh reguler, penumpang diharuskan mengenakan jaket atau baju lengan panjang, serta penggunaan face shield dan setiap 3 jam dilakukan pengukuran suhu tubuh penumpang – tidak boleh melebihi 37,3 derajat celcius. Untuk penumpang lansia > 60 tahun dan anak-anak duduk di tempat khusus – terpisah dari orang lain.
Mengawasi Lonjakan Penumpang
Selain protokol kesehatan yang ketat, Direktur Utama PT KAI Didiek Hartyanto menambahkan untuk penumpang yang berangkat dan pulang (PP) dari/ke Jakarta harus melengkapi dengan ID (KTP/Kartu Indentitas lain), surat Izin Keluar Masuk (SIKM), surat hasil pemeriksaan PCR dan Rapid Test atau Surat Keterangan Sehat tidak terindikasi Influensa dari klinik/RS yang ditunjuk.
Tidak hanya KA jarak jauh reguler yang menunjukkan kenaikan jumlah penumpang, tetapi pengoperasian KA Lokal (KRL) reguler juga terjadi peningkatan volume penumpang yang cukup besar. Perkiraan Didiek, pada pertengahan Juni ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melonggarkan PSBB – mengizinkan sejumlah bidang kegiatan untuk beroperasi kembali –working from office (WFO).
Lonjakan penumpang KRL diantisipasi PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) selaku operator bekerja sama dengan PT KAI dengan mengatur trafik – jadwal keberangkatan KRL – Jabodetabek untuk mencegah penumpukan penumpang yang terjadi hanya pada jam-jam sibuk/tertentu juga pada hari-hari tertentu. Tapi secara keseluruhan belum melebihi 30% dari kapasitas KA reguler.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menambahkan, kenaikan volume penumpang KA jarak jauh dan lokal reguler menunjukkan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat dari hari ke hari terkait layanan PT KAI di masa AKB.
Hingga 22 Juni, terdapat 6.558 penumpang KA jarak jauh dan lokal yang ditolak untuk melanjutkan keberangkatan karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah melalui SE Gugus Tugas Covid-19 No. 7 Tahun 2020 dan SE Ditjen KA No. 14 Tahun 2020.
“Hal ini menunjukkan bahwa PT KAI melaksanakan verifikasi persyaratan secara ketat sebelum mengizinkan penumpang untuk naik kereta api. Mereka ditolak salah satunya soal kelengkapan surat bebas covid-19 yang tidak ada atau kadaluarsa,” tegas Joni.
Pada masa AKB, loket stasiun hanya melayani pembelian tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan. Layanan reservasi tiket dilakukan secara online mulai h-7 keberangkatan salah satunya melalui aplikasi KAI Access.
Selain bisa memesan tiket jauh-jauh hari, KAI Access juga memiliki fitur e-boarding pass yang membuat penumpang tidak perlu mencetak boarding pass melalui mesin check in counter di stasiun. Hal ini sangat bermanfaat untuk mengurangi sentuhan dengan fasilitas stasiun.
Fitur unggulan lain KAI Access adalah cancelation dan reschedule online. Melalui fitur ini, penumpang yang ingin membatalkan perjalanan atau mengubah jadwalnya tidak perlu lagi mendatangi loket atau customer service di stasiun.
Meski di tengah pandemi, PT KAI tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para pelanggan.
“Berbagai inovasi yang dihadirkan, bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menggunakan layanan KAI sehingga tetap dapat menjaga physical distancing di tengah pandemi Covid-19,” tutup Joni.
Perpanjang Masa Kadaluarsa Surat Bebas Covid-19
PT KAI menyesuaikan syarat naik KA jarak jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No. 9 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No. 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR dan Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari.
"Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku," ujar Joni
Perpanjangan masa kadaluarsa surat bebas Covid-19 disambut baik oleh Sugiharto yang akrab dipanggil Pa Sugi, perajin aksesories (kalung, gelang, anting).
“Bila kami musti pulang ke daerah untuk mengambil bahan baku kerajinan buah phonn mata dewa untuk waktu 7-10 hari di masa transisi kebiasaan baru, tidak perlu buat surat sehat bebas Covid-19 hingga dua kali,” ujar pengurus asosiasi eksportir kerajinan nasional tersebut.
Selain itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Sugi menilai kebijakan itu bukan berarti melonggarkan pelaksanaan protokol kesehatan dalam perjalanan menggunakan KA jarak jauh regular di era adaptasi kebiasaan baru tapi justru memaksimalkan manfaat surat keterangan bebas Covid-19 sekaligus sebagai upaya menyelaraskan kegiatan minimal penumpang namun tetap aman dan sehat sampai tujuan.
“Penumpang tidak dibuat repot untuk berpergiang dengan KA jarak jauh reguler harus menyiapkan dua buah surat bebas Covid untuk pulang pergi,“ ujarnya. (AS/HG/CH)