(Jakarta, 5/2/2014) Inspektorat Jenderal sekarang harus bisa berperan sebagai konsultan dan sebagai katalis. Sebagai konsultan, Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat memberikan masukan dalam pengelolaan sumber daya organisasi. Sedangkan sebagai katalis, berperan sebagai fasilitator yang mendorong perubahan ke arah yang lebih baik. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perhubungan, Bambang Susantono saat membuka acara Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2014 di Ruang Mataram Kemenhub pada Rabu (5/2).
“Inspektorat Jenderal bukan lagi berfungsi semata-mata sebagai watchdog, yang hanya mencari-cari kesalahan dan menghasilkan rekomendasi yang mempunyai dampak jangka pendek,” tambah Wamenhub.
Wamenhub juga menyatakan bahwa penguatan peran dan fungsi pengawasan adalah hal yang sangat strategis mengingat Inspektorat Jenderal selaku APIP diharapakan dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governance) pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. “Oleh karena itu, kegiatan pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap pelaksanaan saja namun juga harus dimulai dari tahap perencanaan anggaran,” tegas Wamenhub. Dengan demikian, menurutnya, Inspektorat Jenderal harus sudah mulai melakukan pengawasan pada setiap proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran di lingkungan Kementerian Perhubungan.
Wamenhub menyatakan, dengan sistem pengawasan yang dilakukan, hasilnya sudah terlihat dari beberapa penghargaan yang diperoleh oleh Kementerian Perhubungan misalnya pada tahun 2013, Kementerian Perhubungan mendapatkan penghargaan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai salah satu dari 6 Kementerian dengan nilai realisasi e-procurement tertinggi pada tahun 2013. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mendapatkan peringkat B dari hasil evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pada Rapat Dinas Itjen tersebut, Wamenhub kembali mengingatkan agar semua pihak dapat mewujudkan opini laporan keuangan Kementerian Perhubungan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Untuk mencapai opini WTP tersebut, kita semua harus bersama-sama berupaya secara optimal untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab kita dengan sebaik-baiknya sesuai denga ketentuan yang berlaku,” tegas Wamenhub.
Rapat Dinas Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan Tahun 2014 diikuti oleh sekitar 250 pegawai Itjen Kementerian Perhubungan dengan diisi paparan materi dari Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan. (RDH)