JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2015, Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, memimpin acara Gerak Jalan Santai yang diselenggarakan pada hari Minggu, 20 September 2015. Dimeriahkan oleh penampilan memukau dari Marching Band Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), acara gerak jalan santai diselenggarakan dengan mengambil rute dari Kantor Kementerian Perhubungan di Jalan Medan Merdeka Barat, menuju Bundaran HI, untuk kemudian kembali lagi ke Kantor Kementerian Perhubungan.
Dalam acara Gerak Jalan Santai tersebut, Kementerian Perhubungan juga mensosialisasikan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. PM 111 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Yang perlu diperhatikan, menurut Sugihardjo, untuk jalan bebas hambatan, minimal kecepatan 60km/jam dan maksimum kecepatan adalah 100km/jam. Sedangkan untuk jalan antar kota maksimum kecepatan adalah 80km/jam. Sementara untuk wilayah perkotaan batas maksimum kecepatan adalah 50km/jam, serta untuk wilayah pemukiman adalah 30km/jam.
“Kami berharap Peraturan Menteri Perhubungan tersebut dapat mengurangi resiko kecelakaan khususnya transportasi darat baik motor, mobil, truk maupun bis serta angkutan umum lainnya sehingga mewujudkan zero accident,” jelas Sugihardjo.
Acara gerak jalan dihadiri oleh para pejabat Eselon I dan II Kementerian Perhubungan, dan juga ribuan pegawai Kementerian Perhubungan lintas unit kerja. (DIS)