Dalam rangka meaningfull participation sejalan dengan amanat UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan komunikasi publik RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan khususnya pada unit Ditjen Perhubungan Laut pada 13 September 2024.
Layanan PNBP pada Ditjen Perhubungan Laut berupa Jasa Transportasi Laut serta penggunaan sarana prasarana sesuai tusi. Layanan tersebut menyasar kepada dunia usaha dan masyarakat yaitu Badan Usaha Pelabuhan, Asosiasi, dan Perusahaan Pelayaran. Pelaksanaan kegiatan komunikasi publik RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub khususnya Ditjen Perhubungan Laut bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP dimaksud.
Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan Komunikasi Publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud dengan batas waktu maksimal hari Jum’at tanggal 27 September 2024 melalui https://bit.ly/Masukan_PenggunaJasa