JAKARTA - Dalam rangka meaningfull participation, sejalan dengan amanat UU No 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, diselenggarakan komunikasi publik RPP tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan khususnya pada unit eselon satu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan pada tanggal 17 Juli 2024.
Layanan PNBP pada Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Perhubungan berupa jasa pendidikan dan pelatihan serta penggunaan sarana prasarana sesuai tusinya. Layanan tersebut menyasar kepada masyarakat meliputi taruna/mahasiswa, calon taruna/mahasiswa, ASN internal Kemenhub, dan perorangan umum. Pelaksanaan kegiatan komunikasi publik RPP Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP pada Kemenhub khususnya BPSDM bertujuan agar para pemangku kepentingan dapat memahami dan menerima pengaturan dalam RPP dimaksud.
Dalam rangka tindak lanjut atas kegiatan komunikasi publik, pengguna layanan dapat menyampaikan masukan tarif dalam RPP dimaksud melalui https://forms.gle/d5BB1WmKeYZJ5vMHA dengan batas waktu maksimal hari Rabu tanggal 24 Juli 2024.