Jakarta – Seiring perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa-Bali mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021, acapkali diikuti tren kurva pandemi Covid-19 yang terus melandai. Kendati demikian, PPKM tetap diperpanjang, namun Pemerintah juga memberlakukan berbagai pelonggaran, misalnya dibukanya lokasi-lokasi/tempat kerumunan orang, seperti pusat perbelanjaan, bioskop, sekolah, serta kawasan wisata.

Seiring dengan berbagai pelonggaran dalam perpanjangan PPKM bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat Surat Edaran (SE) yang mengatur syarat perjalan naik transportasi udara, kereta api, darat, dan laut pada masa pandemi Covid-19.

Antispasi Lebih Awal

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan keempat SE Kemenhub tersebut telah ditetapkan sejak Selasa 2 November 2021 dan berlaku sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. “Masa berlakunya keempat SE dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan,” jelas Adita.

Adita menambahkan, khusus untuk transportasi udara, ketentuan baru telah diberlakukan sejak tanggal 3 November 2021 pukul 00.00 WIB. “Agar maskapai dan operator bandara bisa mempersiapkan diri serta memberikan waktu sosialisasi kepada calon penumpang,” jelasnya, seperti yang dikutip berbagai media Selasa (2/11).

Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) No.57/2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No.22/2021. Keempat SE tersebut diantaranya sbb: SE Kemenhub No.94/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub No.95/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub No.96/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. SE Kemenhub No.97/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Poin Penting

Poin-poin penting perjalanan dengan moda transportasi udara: Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan baru divaksin dosis pertama). Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan baru divaksin dosis pertama).

Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Pengecualian

Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto menambahkan, pengecualian untuk tidak menunjukkan kartu vaksin diberlakukan pada pelaku perjalanan, al: Pertama, anak usia di bawah 12 tahun. “Anak di bawah 12 tahun dipebolehkan terbang dengan didamping orang tua atau keluarga dengan menunjukkan KK serta memenuhi persayaratan test Covid-19,” jelas Dirjen Novie.

Kedua, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbis). Wajib melampirkan Surat Keterangan Dokter dari RS pemerintah. Ketiga, untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3 TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan) yang pelaksanaanya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Dirjen Novie juga mengingatkan penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, untuk penumpang yang terindikasi gejala Covid-19.

Ketentuan Perjalanan dengan Moda Transportasi Darat

Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib memiliki surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, selain syarat vaksin dan antigen penumpang juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketentuan Perjalanan dengan Moda Transportasi Laut

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia, wajib memiliki kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan.

Dirjen Perhubungan Laut (Plt) Arif Toha menjelaskan dalam SE terbaru kali ini, penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan. Cukup dengan surat keterangan negatif rapid test antigen.

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi laut,” jelas Arif.

Namun demikian, bila penumpang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun dia bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test rapid antigen, dia tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR.

Ketentuan Perjalanan dengan Moda Transportasi Kereta Api

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib memiliki kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;

Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib memiliki kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

SE Tidak Diberlakukan di Wilayah 3TP

Ketentuan keempat SE tersebut, menurut juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan).

Sedangkan untuk perjalanan untuk/khusus angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau menderita penyakit komorbid sehingga pelaku perjalanan tidak dapat di vaksin tapi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan tidak bisa di vaksinasi Covid-19.

Pengawasan terhadap Surat Edaran ini menurut Adita, akan dilakukan oleh otoritas di tiap-tiap moda transportasi bersama unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri. “Tim Satgas ini bakal melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol Kesehatan,” jelasnya.

Pengawasan akan berjalan lebih baik apabila orang yang melakukan perjalanan secara mandiri mematuhi peraturan PPKM dan Prokes (3M) . Mereka harus bijak dalam melakukan perjalanan bila bukan urusan penting sebaiknya tunda dulu perjalanan, untuk mengurangi mobilitas sehingga dapat mengurangi resiko penularan berbagai varian baru Virus SarsCov-2. (AS/IS/HG/MA/HS)