JAKARTA – Sebagai upaya percepatan Pemerintah untuk menyediakan pilihan transportasi publik guna menunjang mobilitas masyarakat di Jabodebek, hari ini Jumat (29/12) dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kredit Sindikasi Proyek Kereta Api Ringan (LRT) Jabodebek antara PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dengan dua belas Bank Sindikasi baik Himbara, bank swasta nasional dan swasta asing. Melalui perjanjian ini memberikan kepastian pembiayaan untuk penyelesaian proyek LRT Jabodebek.
“Suatu hal yang sangat membanggakan melalui penandatanganan perjanjian ini. Bagi Kementerian Perhubungan ini adalah suatu era baru di mana satu pembangunan infrastruktur yang selama ini menggunakan APBN dapat didanai oleh swasta,” jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat ditemui usai acara di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jumat (29/12).
Pemerintah telah menghitung total nilai investasi penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jabodebek sebesar Rp 29,9 Triliun. Besarnya nilai tersebut membuat Pemerintah membuka peluang bagi para investor untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek tersebut.
“Hari ini, hal tersebut direalisasikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kredit sebesar Rp.19,25 triliun antara PT. KAI dengan dua belas sindikasi perbankan,” terang Menhub.
Lebih rinci, PT. KAI (Persero) menandatangani kontrak pinjaman dalam waktu 18 tahun dengan nominal sebesar Rp. 18,1 triliun untuk kredit investasi dan Rp.1,15 triliun untuk kredit modal kerja. Penandatanganan fasilitas kredit tersebut dilakukan dengan dua belas Bank Sindikasi yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BCA, CIMB Niaga dan PT.SMI, serta bank-bank lain yang juga bertindak sebagai kreditur diantaranya Bank DKI, BTMU, Hana Bank, Shinhan Bank Indonesia, Bank Sumut dan Bank Mega.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa Pemerintah mendukung proyek LRT dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp. 1,4 triliun kepada PT. Adhi Karya dan Rp. 7,6 triliun kepada PT. KAI (Persero). Namun hal tersebut belum dapat mencukupi pembangunan proyek ini.
“Oleh karena itu pembiayaan yang dilakukan oleh konsorsium sindikasi dalam hal ini membutuhkan jaminan dari pemerintah. Pemerintah memberikan jaminan atas pinjaman PT.KAI sebesar 18,1 triliun. Jaminan itu tentu saja dengan asumsi bahwa PT.KAI akan membayar kembali apa yang dipinjamkan dari konsorsium sindikasi perbankan,” ujar Sri.
Upaya percepatan pembangunan LRT Jabodebek ini dilakukan atas dasar Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jabodebek. Pemerintah menugaskan PT. KAI untuk menyelenggarakan prasarana dan sarana LRT Jabodebek dengan skema investasi dan menugaskan PT. Adhi Karya untuk melakukan pembangunan prasarana LRT Jabodebek.
Selanjutnya, Menhub berharap melalui skema pendanaan ini dapat terus tumbuh dan berkembang dalam membangun infrastruktur di Indonesia.
“ Saya berharap proyek dengan skema pendanaan ini bisa terus tumbuh dan berkembang sehingga dapat dijadikan momentum dan semangat bagi implementasi penyelenggaraan pembangunan transportasi perkotaan di Indonesia. Selain itu, saya agar pihak-pihak yang terlibat dapat mengelola pembiayaan tersebut secara transparan, akuntabel, serta melaksanakan kewajiban dalam perjanjian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Menhub.
Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut diantaranya Menteri Koordinator Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B. Panjaitan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Utama PT.KAI (Persero) Edi Sukmoro, Direktur Utama PT. Adhi Karya (Persero) Budi Harto, Direktur Utama PT. LEN Zakky Gamal Yasin. (LFH/TH/AL/BI)