JAKARTA - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tetap bertekad untuk menjadikan Indonesia bebas dari kendaraan angkutan barang yang Over Dimension Over Loading (ODOL) pada tahun 2023.
Tekad ini diungkapkan kembali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi saat meninjau langsung kegiatan normalisasi terhadap angkutan barang yang ODOLdi Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru, yang dilakukan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Propinsi Riau, Kepulaun Riau (16/2) lalu.
Saat ini, lanjut Dirjen Budi, secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah BPTD seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang diharapkan melakukan penyidikan.
“Tilang belum memberikan efek jera dan saya perhatikan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri. Dalam kesempatan ini saya melihat semangat kawan-kawan asosiasi, operator, dan Pemerintah Daerah di Riau dan ada kemauan untuk normalisasi,” ujar Dirjen Budi.
Pengawasan Terus Diperketat
Lebih lanjut lagi, Dirjen Budi menjelaskan jika pihaknya akan memperketat pengujian kendaraan yang ada di daerah-daerah untuk mencegah adanya kendaraan ODOL.
“Paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu dump truck. Kami sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten/kota. Kalau tidak sesuai, akreditasi akan kami tutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan. Kami saat ini sedang membuat Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran omnibus law sehingga terbuka peluang swasta, bengkel atau agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian. Kami harapkan pemerintah kabupaten/kota harus serius dalam menerapkan ketentuan ini,” urai Dirjen Budi.
Normalisasi kendaraan barang ODOL yang dilakukan jajaran Kementerian Perhubungan di Pekanbaru beberapa pekan lalu dilakukan terhadap 4 unit kendaraan dengan jenis kendaraan, yaitu 2 unit kendaraan tangki BBM, 1 unit kendaraan tangki CPO, dan 1 unit dump truck. Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan guna mewujudkan " Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023".
Untuk mencapai "Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023", berbagai cara dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk memperbaiki ekosistem dari hulu sampai hilir mengenai perbaikan angkutan barang melalui beragam upaya antara lain penegakan hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator, penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, kebijakan normalisasi kendaraan, sistem penerbitan SRUT kendaraan secara online hingga penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) pada pengujian kendaraan bermotor.
Ribuan Kendaraan yang Perlu Dinormalisasi
Kepala BPTD Wilayah IV Provinsi Riau- Provinsi Kepulauan Riau, Ardono melaporkan, kendaraan yang telah dinormalisasi oleh BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau total berjumlah sebanyak 209 unit kendaraan dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Januari tahun 2021.
Di luar angka–angka yang telah ia sebutkan di atas, lanjut Ardono, masih banyak kendaraan–kendaraan milik para pengusaha transportasi di Provinsi Riau yang jumlahnya mencapai ratusan unit bahkan mungkin ribuan yang sebenarnya perlu dinormalisasi.
Dirjen Budi juga meminta kepada pihak-pihak terkait bahwa persoalan ODOL ini adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak karena tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL.
Pengawasan Skala Nasional
Kementerian Perhubungan akan meningkatkan sistem pengawasan dan pembinaan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL secara meluas menjadi berskala nasional. Jika tahun 2020 lalu pengawasan dan pembinaan hanya dilakukan di Pulau Jawa dan Sumatra, maka tahun 2021 ini akan diberlakukan secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam situasi yang masih pandemi Covid-19 ini, toleransi pelanggaran muatan diberikan Kementerian Perhubungan secara bertahap untuk beberapa truk yang mengangkut barang sembako dan barang penting lainnya. Bila ada truk yang melebihi batas toleransi yang telah ditentukan, maka akan tetap diberikan sanksi berupa penindakan tilang dan transfer muatan atau akan dilarang untuk meneruskan perjalanan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam keterangannya yang dikutip sejumlah sumber pada akhir Januari 2021 lalu mengungkapkan, kendaraan angkutan barang yang melanggar ODOL ditengarai menjadi penyebab kerugian sejumlah sektor, seperti kerusakan infrastruktur jalan, jembatan, serta pelabuhan. Kementerian PUPR , lanjut Menhub, mencatat kerugian negara sudah mencapai Rp.43 triliun, kecelakaan angkutan barang juga meningkat, produktivitas kendaraan tak maksimal, serta timbul kemacetan di berbagai ruas jalan akibat banyaknya kendaraaan angkut melanggar ODOL yang berjalan sangat lamban.
Untuk merealisasikan Indonesia yang bebas ODOL, Menteri Perhubungan akan membuat MoU bersama pihak terkait seperti Kementerian PUPR dan Polri untuk bisa menerapkan secara penuh aturan ODOL pada tahun 2023. (IS/AS/HG/HT/JD)