Jakarta – Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran No. SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Laut untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) pada 8 Mei 2020.
Penerbitan SE tersebut menindaklanjuti arahan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi yang menginstruksikan semua moda transportasi darat, laut, udara, serta perkeretaapian untuk kembali beroperasi, melayani mereka yang mau bepergian dengan pengecualian maupun alasan khusus serta kondisi darurat, yang mulai berlaku tanggal 7 Mei sampai dengan tanggal 31 Mei 2020.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Dirjen R. Agus H. Purnomo itu esensinya adalah pembatasan perjalanan orang/kegiatan tertentu selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam pengoperasian moda transportasi laut, yang diuraikan pada poin ke tiga dalam SE, moda transportasi laut yang dizinkan sebagai berikut:
·Kapal penumpang atau kapal dengan fungsi khusus yang melayani perjalanan orang (termasuk orang asing) yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia;
·Kapal penumpang yang melayani perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat;
·Kapal penumpang yang melayani perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
·Kapal penumpang yang melayani perjalanan repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, yang berasal dari embarkasi pelabuhan negara perbatasan ke pelabuhan domestik yang ditunjuk atau menuju pelabuhan daerah asal masing-masing;
·Kapal penumpang yang melayani pemulangan orang dengan alasan khusus; dan
·Kapal penumpang yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, dan barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah, dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah jumlahnya tidak mencukupi.
SE tersebut juga mengatur beberapa ketentuan untuk para operator kapal, operator terminal penumpang, syahbandar, yaitu diantaranya operator kapal dilarang melakukan kenaikan tarif. Selain itu, operator kapal juga harus memastikan calon penumpang memenuhi perayaratan sebelum diberikan tiket atau dokumen angkutan.
Agar petunjuk pelaksanaan SE tersebut berjalan baik, pada poin 6 di instruksikan para Kepala Syahbandar dan Pelabuhan – yang dilalui oleh kapal yang mendapat izin beroperasi selama Ramadhan 1441 Hijriah membawa penumpang/angkutan non mudik, untuk menyampaikan dan mensosialisasikan kepada para pemangku kepentingan, Instansi pemerintah setempat, dan Gugus Tugas Covid-19 daerah / setempat.
Tiket Hanya Tersedia di Kantor Cabang PELNI
PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) baru mulai melakukan pelayanan penjualan tiket bagi penumpang pada tanggal 16 Mei 2020, meskipun instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar semua moda transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian beroperasi kembali, pada tanggal 7 Mei 2020.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang PT. Pelni, O. M. Sodikin mengungkapkan, penjualan tiket mulai dilaksanakan mulai Sabtu (16/5) dan hanya tersedia pada loket kantor cabang PT. Pelni sehingga petugas dapat memastikan seluruh calon penumpang dapat menunjukan dokumen persyaratan ketika akan membeli tiket.
Selain itu, lanjutnya, seluruh calon penumpang dianjurkan untuk menggunakan metode pembayaran secara cashless. Penjualan dilakukan sesuai dengan persyaratan sesuai protokol penanganan penumpang PELNI selama masa pandemik Covid-19 serta SE Gugus Tugas Covid-19 No. 4 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020.
"Kami akan melayani penjualan tiket kepada penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dengan melampirkan beberapa dokumen perjalanan berdasarkan Surat Edaran yang telah ditetapkan, yang disertai dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berwenang pada periode maksimal 7 hari sebelum keberangkatan. Pembayaran tiket juga dianjurkan untuk melalui proses cashless," ungkap Sodikin.
Kapasitas Terbatas
Selama periode PSBB ini, PT. Pelni hanya akan menjual sekitar 50 persen dari kapasitas, guna menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing).
"Kami telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antar penumpang baik itu pada nomor bed ataupun saat pengambilan makan sehingga anjuran physical distancing tetap terlaksana dengan baik," tambahnya.
"Manajemen akan mengefektifkan screening penumpang yang akan naik ke atas kapal mulai dari pelabuhan. Sehingga pelaksanaan boarding saat sebelum naik ke atas kapal akan dimaksimalkan. Untuk penumpang yang ditemukan tidak memenuhi persyaratan akan dilakukan isolasi di ruangan khusus dan akan diturunkan di pelabuhan tujuan pertama dan melaporkan kepada satgas daerah setempat," ungkap Sodikin.
Dari 26 kapal penumpang yang dimiliki PT. Pelni, hanya 6 kapal yang dioperasikan, yakni: KM Ciremai, KM Dobonsolo, KM Gunung Dempo, KM Nggapulu, KM Kelud, dan KM Egon. Kapal tersebut akan berlayar membawa penumpang menuju pelabuhan yang masih membuka aksesnya, yaitu Pelabuhan Tanjung. Priok, Surabaya, dan Makassar dan melanjutkan perjalanan dengan membawa muatan logistik.
Saat ini, KM Ciremai berlayar dengan rute Tg. Priok - Surabaya - Makassar - Ambon - Sorong - Biak - Jayapura - Sorong - Namlea - Baubau - Surabaya - Tg. Priok.
Sedangkan KM Dobonsolo kini melayani rute Tg. Priok - Surabaya - Makassar - Ambon - Sorong - Serui - Jayapura - Sorong - Ambon - Namlea - Surabaya - Tg. Priok.
KM Gunung Dempo melayani rute Tg. Priok - Surabaya - Makassar - Ambon - Sorong - Biak - Jayapura - Sorong - Makassar - Surabaya - Tg. Priok.
KM Nggapulu melayani rute Tg. Priok - Surabaya - Makassar - Baubau - Ambon - Banda - Tual - Dobo - Fakfak PP.
KM Kelud melayani rute Belawan - Batam - Tg. Priok. Serta KM Egon kini melayani rute Waingapu - Lembar - Waingapu - Lembar - Surabaya - Lembar - Waingapu. (AS/RY/HG/CH)