JAKARTA – Kementerian Perhubungan mendapatkan pagu indikatif untuk Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 44,132 triliun. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, di Senayan Jakarta, Rabu, 6 Juni 2018.

Adapun pagu Indikatif sebesar Rp. 44,132 Trilun akan dibagi kepada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan rincian yaitu Sekretariat Jenderal (Rp. 0,547 triliun), Inspektorat Jenderal (Rp. 0,092 triliun), Ditjen Perhubungan Darat (Rp. 3,784 triliun), Ditjen Perhubungan Laut (Rp. 12,824 triliun), Ditjen Perhubungan Udara (Rp. 7,643 triliun), Ditjen Perkeretaapian (Rp. 15,361 triliun), Badan Litbang Perhubungan (Rp. 0,122 triliun), BPSDM (Rp. 3,593 triliun), dan BPTJ (Rp. 0,162 triliun).

Dari komposisi anggaran per belanja, nilai Rp. 44,132 triliun dibagi menjadi anggaran operasional sebesar Rp. 5,791 triliun (dipergunakan untuk belanja pegawai Rp. 3,423 triliun dan belanja barang mengikat Rp. 2,368 triliun) serta belanja non operasional sebesar Rp. 38,340 triliun (dipergunakan untuk belanja barang tidak mengikat Rp 12,923 triliun dan belanja barang modal Rp. 25,417 triliun).

Sedangkan komposisi anggaran menurut sumber pendanaan, angka Rp. 44,132 triliun tersebut didapatkan dari Rupiah Murni sebesar Rp. 28,036 Triliun (63,5%), Pinjaman Luar Negeri (PLN) sebesar Rp. 4,908 Triliun (11,1%), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp. 7,998 Triliun (18,1%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 1,619 Triliun (3,7%), dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp. 1,570 Triliun (3,6%).

Menhub mengatakan bahwa dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Tahun 2019, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan beberapa prioritas pembangunan sarana dan prasarana di bidang perhubungan yang sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2019.

“Prioritas utama yakni pembangunan infrastruktur transportasi, serta prioritas khusus yakni percepatan pembangunan sarana dan prasarana di beberapa daerah,” ujar Menhub.

Untuk prioritas utama yakni pembangunan infrastruktur transportasi akan diarahkan untuk pembangunan guna Pencapaian target RPJMN 2015 -2019 dan Renstra K/L khususnya untuk Kegiatan yang belum mencapai target 2019; Direktif/Penugasan Presiden dan Arahan Rapat Terbatas; Proyek Strategis Nasional (Sesuai dengan Perpres No. 58 Tahun 2017); Lanjutan Penyelesaian Proyek Prioritas Nasional Tahun 2018; Pembangunan di Daerah Terdepan, Tertinggal dan Terluar Indonesia; Aspirasi dari masyarakat dan mendukung program kerakyatan; dan Pembangunan infrastruktur yang dalam tahap penyelesaian (KDP) serta pendanaan pembangunan yang bersumber dari anggaran selain rupiah murni.

Kemudian untuk Prioritas Khusus anggaran akan diarahkan kepada percepatan pembangunan sarana dan prasarana baru untuk dukungan terhadap Asmat, dukungan terhadap Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan antara lain TNKM (Taman Nasional Kayan Mentarang), Ekstension Tol Laut (subsidi angkutan barang perintis) serta Revitalisasi Angkutan Perkotaan. (HH/TH/RK/BI)