(Jakarta, 5/09/2013) Pagu Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun 2014 telah ditetapkan sebesar Rp. 39,151 triliun. Hal tersebut berdasarkan dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.02/2013 tentang Penetapan Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Langkah-Langkah Penyelesaian RKA-K/L Tahun Anggaran 2014 tanggal 17 Juli 2013 yang selanjutnya dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor  266/KMK.02/2013  tanggal 23 Juli 2013. Demikian disampaikan Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono pada Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta Kamis (5/9).

 
Adapun komposisi anggaran per Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan yakni  Ditjen Perhubungan Darat (Rp. 3,796 triliun); Ditjen Perhubungan Laut (Rp. 10,386 triliun); Ditjen Perhubungan Udara (Rp. 8,255 triliun); Ditjen Perkeretaapian (Rp. 13,111 triliun); BPSDM Perhubungan (Rp. 2,674 triliun); Badan Litbang Perhubungan (Rp. 213 miliar); Sekretariat Jenderal (Rp. 636 miliar); dan Inspektorat Jenderal (Rp. 79 miliar).
 
Bambang menuturkan terkait dengan usulan program/kegiatan tahun 2014 yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu sebagai berikut  :
1. Usulan kegiatan yang dibiayai dengan DAK adalah kegiatan bidang keselamatan lalu-lintas jalan berupa pengadaan dan pemasangan marka jalan, rambu lalu-lintas, pagar pengaman jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), delineator, paku jalan dan cermin tikungan;
2. Jumlah pagu anggaran DAK  yang  diusulkan tahun 2014 adalah sebesar Rp. 1,809 Triliun yang direncanakan untuk ±471 kabupaten/kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia;
3. Posisi saat ini, seluruh usulan dari Pemerintah Kabupaten/Kota sedang dilakukan evaluasi oleh Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan) dan Kementerian Perhubungan (Ditjen Perhubungan Darat).
 
Lebih lanjut pada sambutannya Bambang mengatakan daya serap anggaran Kemenhub tahun 2013 hingga akhir Agustus sudah mencapai 31,36 %. “Realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2013 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2013 adalah sebesar 31,36 % atau lebih rendah dari target yang telah direncanakan sebesar 40,37 %,” ujarnya.
 
Pada tahun anggaran 2013 Kementerian Perhubungan memperoleh anggaran sebesar Rp.36,679 triliun dan setelah kebijakan penghematan anggaran sebesar Rp. 1,618 Triliun, Kementerian Perhubungan mendapatkan tambahan pagu anggaran berupa reward sebesar Rp. 33,111 miliar dan anggaran tambahan non pendidikan sebesar Rp. 175 Miliar, sehingga pagu total tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 35,370 Triliun.
 
Menurutnya beberapa kondisi yang menyebabkan realisasi daya serap anggaran tidak sesuai target yang direncanakan disebabkan antara lain karena tingginya dana bertanda bintang; pelaksanaan pengadaan barang/jasa terlambat; adanya permasalahan lahan, antara lain pembebasan lahan untuk kegiatan pembangunan jalan KA Lintas Utara Jawa; dan adanya kebijakan pemotongan anggaran & proses Revisi Anggaran.
 
Sedangkan usaha-usaha yang telah dilakukan Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan realisasi penyerapan anggaran adalah sebagai berikut :
1) Melakukan pelelangan tidak mengikat;
2) Percepatan usulan pencairan tanda bintang/blokir dengan melengkapi data dukung;
3) Melakukan koordinasi di lapangan terkait permasalahan pembebasan lahan;
4) Melakukan inventarisasi kegiatan yang diprediksi tidak terserap dan menyiapkan langkah tindak lanjutnya;
5) Menyusun prediksi realisasi daya serap dan menghindari revisi DIPA yang tidak mendesak dalam pelaksanaan anggaran;
6) Melakukan sistem pelaporan berbasis Website pada setiap UPT/Satker;
7) Melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
 
Pada kesempatan ini Bambang menyampaikan pula bahwa dalam tahun anggaran 2013 terdapat kegiatan-kegiatan terkait dengan tindaklanjut program/kegiatan prioritas Pemerintah yang masih dialokasikan pada Bagian Anggaran (999) Bendahara Umum Negara sebagaimana surat Menteri Keuangan Nomor S-217/MK.02/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Tindak Lanjut Program/Kegiatan Prioritas Pemerintah pada BA (999) Bendahara Umum Negara dan Nomor S-460/MK.02/2013 tanggal 11 Juli 2013 tentang Permohonan Persetujuan Atas RKA-K/L Program/Kegiatan Prioritas Pemerintah yang Dialokasikan pada BA (999) Bendahara Umum Negara, dengan rincian sebagai berikut :
1) Program Pembangunan Shelter Penanganan Bencana, berupa kegiatan Penyediaan sarana dan prasarana pendukung evakuasi (lapangan terbang) sebesar Rp. 10 Miliar;
2) Program Percepatan Pembangunan NTT dan Pemberdayaan Ekonomi Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR Tahun 2013 berupa kegiatan pembangunan Sarana Transportasi Umum Perhubungan Darat sebesar Rp. 20 Miliar;
3) Program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat (P4B), berupa kegiatan-kegiatan pada     Ditjen Perhubungan Laut sebesar Rp.70 Miliar dan Ditjen Perhubungan Udara sebesar Rp.55 Miliar.
 
Bambang menambahkan dalam rangka pemberian Tunjangan Kinerja Kementerian Perhubungan dibutuhkan anggaran sebesar Rp. 485,712 Miliar. Rinciannya yakni Rp.218,652 Miliar bersumber dari dana realokasi/optimalisasi anggaran internal Kementerian Perhubungan yang memerlukan persetujuan Komisi V DPR-RI dan Rp. 267,060 Miliar bersumber dari tambahan anggaran pada Bagian Anggaran BA-999 Bendahara Umum Negara yang masih memerlukan persetujuan dari Badan Anggaran DPR-RI. (HH)