JAKARTA - Untuk mendirikan perusahaan jasa pengurusan transportasi, harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh Gubernur di mana tempat perusahaan tersebut berada. Salah satu syarat izin perusahaan jasa pengurusan transportasi adalah izin administrasi yaitu memiliki modal dasar paling sedikit Rp 25 miliar, dan paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti penyetoran yang syah atau diaudit oleh akuntan publik.

Syarat administrasi tersebut tercantum dalam pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan PM. 74 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi. PM tersebut ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 9 April 2015.

Syarat administrasi lain yang tertuang dalam pasal 6 ayat (4) PM 74 / 2015 adalah, memiliki akte pendirian perusahaan, memiliki NPWP, memiliki surat domisili perusahaan, memiliki penanggung jawab, memiliki tenaga ahli WNI (Warga Negara Indonesia) minimum D III di bidang Pelayaran / Maritim/ Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma, S1 Logistik sertifikat ahli Kepabeanan / Kepelabuhanan.

Selain syarat administrasi, izin pendirian perusahaan jasa pengurusan transportasi juga harus memenuhi syarat teknis sebagaimana tertuang dalam pasal 6 ayat (5) yaitu, memiliki dan / atau menguasai kantor, memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan telekomunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat / laut / udara / perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Usaha jasa pengurusan transportasi yang dilakukan oleh usaha patungan (joint venture) wajib memilki izin usaha dari gubernur pada lokasi perusahaan domisili.

Untuk perusahaan jasa pengurusan transportasi, penanaman Modal Asing (PMA) wajib mendaftar kepada menteri dan instansi pemerintah terkait.

Sedangkan syarat administrasi bagi perusahaan jasa pengurusan transportasi untuk Penanaman Modal Asing (PMA) adalah memiliki Izin Prinsip dari Badan Kordinasi Penanaman Modal ( BKPM) dengan investasi paling sedikit US $ 10 juta, dan paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh dengan bukti pembayaran yang syah atau diaudit oleh kantor akuntan publik.

Syarat administrasi lainnya adalah, memiliki akte perusahaan dari notaris yang disyahkan Kementerian Hukum dan HAM, bukti setor dan penyertaan modal, memiliki NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. (SKT) dari Dirjen Pajak, keterangan domisili perusahaan, dan Tanda Daftar Perusahaan dari Kementerian Perdagangan.

Syarat administrasi lainnya adalah, Keterangan Izin Tinggal Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM bagi pemilik saham, Izin Mempererjakan Tenaga Kerja Asing dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tenaga Ahli WNI minimum D III di bidang Pelayaran/ Maritim/ Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma, S1 Logistik / sertifikat ahli Kepabeanan / Kepelabuhanan.

Syarat adminitrasi terakhir adalah surat rekomendasi / pendapat tertulis dari Penyelenggara Pelabuhan setempat, serta asosiasi di bidang Jasa Pengurusan Transportasi dan Logistik yang terdaftar di Kamar Dagang dan Industri (KADIN)
Sementara syarat teknis yang harus dipenuhi PMA adalah, memiliki dan / atau menguasai kantor, dan memiliki sistem sarana peralatan perangkat lunak dan perangkat keras serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat / laut / udara / perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.

Bagi perusahaan pemegang izin usaha yang berbentuk usaha patungan (joint venture) dan PMA dapat melakukan kegiatan jasa pengurusan transportasi hanya pada Bandara Utama Kualanamu, Soekarno - Hatta, Djuanda, I Gusti Ngurah Rai, dan Pelabuhan Utama Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Makassar.(SNO)