Menjawab tantangan keterbukaan informasi publik dewasa ini, Kementerian Perhubungan kembali menyelenggarakan Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Hotel Aryaduta Denpasar. Kegiatan yang mengundang seluruh pejabat pengelola informasi seluruh Indonesia itu digelar tanggal 18-19 Juli 2019 dengan mengangkat tema “We are PPID! Keterbukaan Informasi Publik Zaman Now”.
Forum PPID Dibuka secara resmi oleh Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Abdulhamid Dipopramono serta diisi oleh pemateri salah satunya yaitu Ketua Komisi Informasi Pusat, Gede Narayana.
Dalam paparannya, Gede Narayana menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan telah baik dalam memberikan pelayanan informasi, namun demikian Kementerian Perhubungan memiliki tantangannnya sendiri karena layanannya berkaitan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Untuk itu, dibutuhkan pemahamanan yang lengkap oleh pejabat pengelola informasi di Kementerian Perhubungan. Perlu dipahami mana saja informasi yang terbuka dan mana yang tertutup.
“Segala sesuatu sudah tertuang pada Undang-undang nomor 14 tahun 2008. Jadi pahami, disitu sudah jelas semuanya”, ujar Gede.
Sementara itu Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Internasional, Abdulhamid Dipopramono pada sambutan pembukaan menyampaikan bahwa PM 38 tahun 2019 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik perlu diintegrasikan dengan PM 46 tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Strateginya adalah dengan mengunggah semua informasi yang dibutuhkan masyarakat melalui portal website instansi. Dengan penyediaan informasi lebih dini, maka sengketa informasi dapat diminimalisasi.
Pada kesempatan ini, Kementerian Perhubungan juga meluncurkan aplikasi pelayanan informasi. Aplikasi yang mulai dapat diunduh melalui playstore dan appstore dengan nama PPID KEMENHUB ini memiliki berbagai manfaat. Aplikasi ini akan mempermudah masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi, dan mengakses informasi serta menyederhanakan proses pelayanan informasi. Inilah wujud komitmen Kementerian meningkatkan pelayanan informasi kepada publik .
Urgensi Pelayanan Informasi Publik sektor Transportasi
Sebagai Negara demokrasi, keterbukaan informasi merupakan keharusan. Informasi publik hakikatnya adalah hak masyarakat, meskipun informasi tersebut disusun oleh pemerintah.
“Mengapa menurut undang-undang informasi merupakan hak asasi manusia, karena informasi dapat mengembangkan masyarakat. Jika diberikan informasi yang dibutuhkan, maka masyarakat menjadi pintar sehingga dapat mendorong partisipasi, serta mencegah hoax”, ulas Hamid.
Kementerian Perhubungan adalah penanggung jawab sektor transportasi. Layanannya sangat kompleks dan berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar manusia, untuk itu dibutuhkan usaha keras agar dapat memberikan informasi publik secara baik. Informasi publik tentang sektor transportasi yang paling dibutuhkan masyarakat sangat terkait dengan informasi serta-merta. Jenis informasi tersebut adalah informasi terbuka yang harus serta merta tersedia. Misalnya, terkait insiden transportasi. Saat terjadi insiden transportasi, Kemenhub wajib menyampaikan dengan segera kepada masyarakat informasi seputar insiden tersebut agar tidak berkembang persepsi yang berbeda-beda. Untuk itulah penting sekali bagi Kemenhub untuk mengantisipasi dan menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.