SAMARINDA – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana pemerasan, korupsi, pencucian uang dan premanisme di Pelabuhan Palaran Samarinda. Hal tersebut disampaikan Menhub Budi disela kunjungannya ke Samarinda pada Sabtu (18/3).
"Saya mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri terhadap operasi tangkap tangan di Pelabuhan Palaran dan saya minta agar tidak segan-segan menindak segala bentuk pungutan liar," tegas Menhub.
Menhub juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika terdapat pegawai Kementerian Perhubungan yang ikut terlibat dalam OTT di Pelabuhan Palaran Samarinda.
Lebih lanjut Menhub mengatakan Presiden RI Joko Widodo memberikan perhatiannya terhadap kejadian OTT dan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Kejadian ini merupakan suatu praktek dimana competitiveness dari perekonomian kita menjadi lemah. Bapak Presiden selalu mengingatkan agar kita dapat mengimprove diri menjadi lebih baik agar tidak ada peristiwa OTT lainnya. Oleh karenanya kita support Polri untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas," jelas Menhub.
Menhub berharap kejadian ini dapat menjadi pembelajaran semua pihak serta dapat memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi.
"Kedepannya kita akan susun aturan baru kepabeanan yang lebih mudah, murah dan diharapkan dapat merangsang iklim investasi yang lebih baik," ujar Menhub.
Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan pada hari Jumat (17/3) di empat titik diantaranya Kantor TKBM Komura, PT PSP, Pelabuhan Palaran dengan dugaan adanya pungutan liar ilegal yang menyebabkan tingginya biaya bongkar muat peti kemas. Dalam penggeledahan ditemukan sejumlah fakta adanya pemungutan dengan penambahan biaya yang dibebankan kepada pemilik barang diluar aturan yang ditetapkan. Terdapat 25 saksi yang sudah diperiksa namun Polri belum merilis nama tersangka karena masih dalam tahap penyidikan kepolisian. (LFH/TH/BS/JAB)